JAKARTA, KAKINEWS.ID – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergerak. Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa tujuh saksi dari unsur yayasan, penyedia peralatan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga tenaga ahli BGN.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (21/9/2026) dan menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap rantai pelaksanaan program MBG.

Tujuh saksi yang diperiksa yakni UR selaku penyedia peralatan/isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana; A dari Yayasan CA; D dari Yayasan RMM; ANR selaku tenaga ahli BGN; TAR dari Yayasan AHP; ATP dari Yayasan NFIE; serta BH dari Yayasan IFSR.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Pemeriksaan terbaru ini menunjukkan penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG, termasuk unsur yayasan dan pengelola dapur SPPG.

Pemeriksaan Saksi Terus Bergulir

Pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut menambah panjang daftar pihak yang telah dimintai keterangan penyidik sepanjang Agustus hingga September 2026.

Pada 24 Agustus, penyidik memeriksa enam saksi dari unsur mitra SPPG hingga pemasok ompreng.

Pemeriksaan berlanjut pada awal September dengan memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN), staf dan tenaga ahli BGN serta pihak yayasan. Pada 1 September, sebanyak lima saksi diperiksa.

Kemudian pada 4 September, penyidik memeriksa 11 saksi. Mereka berasal dari unsur tenaga ahli BGN, Inspektur Utama BGN, karyawan perusahaan hingga pihak yayasan.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan di tengah penyidikan yang telah berkembang ke sejumlah aspek tata kelola program MBG.

Tujuh Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, pihak swasta sekaligus Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Penyidikan mencakup sejumlah aspek tata kelola MBG. Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengaturan titik SPPG serta pengadaan kebutuhan program.

Perkara tersebut berkembang dalam beberapa klaster, antara lain pengaturan titik SPPG, pengadaan motor listrik dan pengadaan ompreng.

Pada Juni 2026, Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka. Penyidik menduga Glory diminta Dadan Hindayana mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG.

Sementara itu, Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengadaan motor listrik untuk BGN. Dalam perkara tersebut, Kejagung menduga terdapat penggelembungan harga.

Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun

Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG juga mencuat dalam persidangan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung pada Juli 2026.

Dalam persidangan tersebut, jaksa mengungkap hasil kertas kerja audit tujuan tertentu BPKP yang menyebut dugaan pemborosan program MBG mencapai Rp10,5 triliun per tahun.

Angka tersebut disampaikan jaksa sebagai bagian dari jawaban Kejagung dalam perkara praperadilan.

Dengan kembali diperiksanya pihak yayasan dan penyedia peralatan dapur SPPG, penyidik masih mendalami rantai pelaksanaan program MBG dan pihak-pihak yang berkaitan dengan tata kelolanya.

Kejagung menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tujuh orang yang diperiksa pada Senin (21/9/2026) masih berstatus sebagai saksi.

Status sebagai saksi tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.