
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun yang disinyalir berubah menjadi ladang bancakan kekuasaan.
Dana yang seharusnya dipakai untuk membantu masyarakat justru diduga dialihkan demi kepentingan segelintir elite. Skandal ini kini menyeret sejumlah pejabat dan terus didalami penyidik.
Pada Jumat (24/4/2026), KPK memeriksa Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno (STO), serta seorang pegawai berinisial ISW sebagai saksi.
Keduanya dicecar soal mekanisme penampungan dana CSR, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut.
“Para saksi hadir. Keduanya diperiksa terkait penampungan dana CSR dan peruntukannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (25/4/2026).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Sehari sebelumnya, Kamis (23/4/2026), tim penyidik juga telah menggali keterangan tambahan guna mengurai pola pengelolaan dana yang diduga berlangsung tertutup dan sarat penyimpangan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Dari operasi senyap tersebut, terungkap dugaan praktik korupsi yang tak hanya menyangkut setoran proyek, tetapi juga menyerempet dana CSR yang semestinya menjadi hak masyarakat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang disebut sebagai orang dekatnya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah (TM).
KPK mengungkap perkara ini terbagi dalam dua klaster besar. Pertama, dugaan pemerasan melalui skema fee proyek dan pengumpulan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.
Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi bersama Thariq Megah.
Perkembangan kasus ini memunculkan pertanyaan serius: seberapa luas praktik bancakan dana CSR terjadi, siapa aktor utamanya, dan berapa besar uang yang telah mengalir.
Di tengah tuntutan publik akan pemerintahan bersih, kasus ini menjadi potret buram bagaimana dana sosial bisa dipelintir menjadi alat transaksi kekuasaan.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran uang, membongkar peran para pihak, dan mengungkap seluruh konstruksi perkara tanpa pandang bulu.








Tinggalkan Balasan