
Jakarta, Kakinews – Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Status hukum itu ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana.
Karopenmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam gelar perkara yang digelar pada Rabu, 22 April 2026.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO dalam gelar perkara pada Rabu 22 April 2026 menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).
Menurut dia, penetapan tersangka juga telah diberitahukan kepada MMA selaku korban sekaligus pelapor. Namun, penyidik belum mengungkap jadwal pemeriksaan terhadap tersangka maupun kemungkinan penahanan.
“Kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya sesuai SOP yang berlaku,” katanya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Dalam laporan tersebut, Ahmad Al Misry diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima korban laki-laki. Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik, sekaligus menguji keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan.







Tinggalkan Balasan