
JAKARTA, KAKINES.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang dan tawaran fasilitas jet pribadi yang dikaitkan dengan Presiden Komisaris Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi, kepada mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
KPK menduga Handojo memberikan uang sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta kepada Silmy Karim melalui stafnya. Selain dugaan pemberian uang, Handojo juga disebut menawarkan fasilitas jet pribadi kepada Silmy.
Dugaan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (23/9/2026).
“Diduga demikian,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menegaskan, penyidik masih mendalami dugaan pemberian maupun tawaran fasilitas tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami,” ujarnya.
Pendalaman dilakukan setelah KPK memeriksa Handojo Selamet Muljadi sebagai saksi pada Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim.
“Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas,” kata Budi.
Perkara ini sebelumnya menyeret Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. KPK juga menetapkan tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.
Mereka yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Godam; Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 sekaligus Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Amran Abdullah; serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.
Kemudian Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga pihak-pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau melalui transfer dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022–2026.
Menurut KPK, uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan pada hari Jumat. Silmy Karim disebut menerima Rp100 juta setiap pekan.
Selain menelusuri aliran uang, KPK juga telah melakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
Kini, dugaan pemberian uang hingga tawaran fasilitas jet pribadi menjadi bagian yang turut didalami penyidik dalam mengurai rangkaian perkara dugaan pemerasan di lingkungan Imipas tersebut.








