
Jakarta, Kakinews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka borok serius tata kelola pertambangan nasional.
Ratusan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah kedaluwarsa diduga dibiarkan meninggalkan lahan rusak tanpa pemulihan, sementara pengawasan pemerintah daerah dinilai lumpuh dan potensi penerimaan negara hingga Rp6,81 triliun terancam lenyap.
Dilihat Kakinews.id, Minggu (26/4/2026( di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK menemukan 356 pemegang IUP yang masa berlakunya habis belum memulihkan fungsi lingkungan di area bekas tambang seluas 6.561 hektare. Situasi ini dinilai menjadi ancaman nyata bagi lingkungan hidup karena membuka ruang pencemaran dan kerusakan berkepanjangan.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat 30 pemegang IUP menambang di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1.007 hektare. Sebanyak 54 pemegang IUP lainnya bahkan beroperasi di kawasan hutan tanpa memiliki izin PPKH dengan total area mencapai 8.171 hektare.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada pemerintah daerah. Dinas Lingkungan Hidup disebut tidak melakukan pengawasan terhadap 1.349 pemegang IUP. Akibat kelalaian ini, kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban lingkungan praktis tak terkontrol.

Masalah semakin parah setelah BPK menemukan 1.429 pemegang IUP tidak mendaftarkan dan melaporkan kegiatan perlindungan lingkungan melalui Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (Simpel). Akibatnya, data lingkungan dari aktivitas tambang tidak tersaji benar, akurat, terbuka, maupun tepat waktu.
Pada sisi lain, 52 pemegang IUP tercatat membuang air limbah melebihi baku mutu. Praktik tersebut berpotensi mencemari sungai, merusak tanah, dan mengancam keselamatan warga di sekitar wilayah tambang.
Tambang ilegal pun masih merajalela. BPK menemukan kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan seluas 496 hektare dan di luar kawasan hutan seluas 1.787 hektare.
Dari seluruh pelanggaran itu, negara disebut menghadapi potensi kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif sektor lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp6,81 triliun.
BPK meminta gubernur dan bupati segera bergerak memerintahkan kepala Dinas Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administratif, sekaligus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM. Jika tidak, kerusakan alam akan terus membesar, sementara uang negara terus menguap.








Tinggalkan Balasan