KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan air limbah domestik sebagai upaya memperkuat pengendalian pencemaran lingkungan, khususnya di kawasan sungai.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Rian Zulfikar, menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi dasar penting dalam pengelolaan limbah domestik di kota tersebut.

“Perda ini akan menjadi dasar untuk memperkuat pengelolaan limbah domestik dan menekan pencemaran sungai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aturan tersebut juga akan mengatur larangan, mekanisme pengawasan, hingga pelaporan terhadap praktik pencemaran yang terjadi di masyarakat. Namun, penerapannya dilakukan secara bertahap dan belum mewajibkan seluruh warga menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Menurut Rian, fokus awal dari Raperda ini adalah memperkuat sistem pengelolaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan, terutama sungai-sungai kecil yang rentan tercemar limbah rumah tangga.

Selain itu, aspek teknis seperti tarif layanan dan retribusi tidak diatur secara rinci dalam Raperda. Ketentuan tersebut nantinya akan dituangkan melalui peraturan wali kota (Perwali) agar lebih fleksibel menyesuaikan kondisi di lapangan.

DPRD juga melibatkan Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (Perumda PALD) sebagai pelaksana teknis. Koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan untuk memastikan kesiapan implementasi setelah aturan ini resmi disahkan.

Dengan rampungnya pembahasan Raperda tersebut, DPRD berharap Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki payung hukum yang kuat dalam menekan pencemaran lingkungan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.