Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Barang Haram
TANAH BUMBU, KN – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di daerah Tanah Bumbu. Informasi dari masyarakat mengenai pengiriman sabu memicu operasi penangkapan yang berlangsung di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, pada Rabu (11/10/2023).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka, yaitu PS (36 tahun) yang merupakan penduduk Jalan Karya 1 No 44, Rt 03, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, dan HS (35 tahun) warga Jalan Pangeran Antasari, Rt 02, Desa Wiribasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. Kedua tersangka tidak mampu membantah saat petugas menemukan 514,60 gram sabu yang tersembunyi di berbagai tempat dalam mobil mereka.
Barang bukti sabu-sabu seberat itu terbagi dalam 8 paket. Empat paket ditemukan di dasbor mobil bagian depan sebelah kiri, sementara 2 paket lainnya terselip di kantong kursi belakang, dan 2 paket lagi ditemukan dalam sebuah kotak hitam yang terletak di kursi tengah mobil.
Selain barang bukti sabu-sabu , petugas juga mengamankan 3 bundel plastik klip, 1 kotak berwarna hitam, 1 timbangan digital, 1 unit mobil dengan nomor polisi KH 1950 BG, 2 ponsel, 1 sendok berwarna emas, dan 2 sendok hitam yang terbuat dari sedotan.
Kombes Pol Kelana Jaya, Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon, mengungkapkan bahwa kedua tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Semua barang bukti telah kami amankan, dan para tersangka telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jupri Tampubolon pada Senin (16/10/2023).