
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Perumda Pasar Banjarmasin bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap bangunan mandiri yang didirikan pedagang di lokasi bekas kebakaran Pasar Bawang kawasan Pasar Harum Manis II. Penertiban dilakukan karena sejumlah pedagang nekat membangun toko tanpa izin di area terdampak kebakaran.
Ketua Dewan Pengawas Perumda Pasar, Matnor Ali, menegaskan tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan penataan kawasan pascakebakaran berjalan sesuai rencana pemerintah daerah.
“Sebenarnya sudah ada kesepakatan pada 8 Mei lalu dengan para pedagang, namun ternyata masih ada yang membangun tanpa izin,” katanya.
Menurutnya, pengosongan area penting dilakukan karena Perumda Pasar tengah menyiapkan pembangunan tempat berjualan sementara bagi pedagang terdampak agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tertata.
Salah seorang pedagang terdampak, Andri, mengaku sempat membangun toko darurat untuk tetap berjualan setelah tiga unit tokonya hangus terbakar. Namun setelah adanya kesepakatan bersama, pembangunan tersebut akhirnya dihentikan.

Ke depan, Perumda Pasar berencana membangun kembali kawasan Pasar Bawang secara permanen dengan konsep pasar yang lebih modern dan representatif.






Tinggalkan Balasan