
Jakarta, Kakinews – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta memanas setelah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel ‘Noel’ Ebenezer Gerungan, meledak usai dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tak hanya dituntut penjara, Noel juga dibebani denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp1,435 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita negara dan hukumannya ditambah 2 tahun penjara.
Namun yang paling menyita perhatian justru ledakan pernyataan Noel usai sidang. Dengan nada tinggi, ia menyindir keras wajah penegakan hukum korupsi yang dinilainya absurd dan kehilangan rasa keadilan.
“Yang korupsi Rp75 miliar dituntut atau dihukum cuma 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar dituntut 5 tahun. Kalau begini logikanya, mending korupsi sekalian besar! Bedanya cuma setahun,” sembur Noel tajam di hadapan awak media, Senin (18/5/2026).
Ucapan itu langsung menjadi sorotan karena dianggap sebagai tamparan telak terhadap disparitas hukuman kasus korupsi di Indonesia. Noel bahkan terang-terangan mengaku tak memahami pola pikir jaksa KPK dalam menyusun tuntutan terhadap dirinya.

“Ini hukum model apa? Cara berpikirnya bagaimana? Saya benar-benar nggak ngerti. Mau dihukum 4 tahun atau 5 tahun, tiga hari saja di penjara rasanya seperti di neraka,” katanya.
Noel juga membantah keras tudingan bahwa dirinya menikmati uang rakyat. Ia mengklaim seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan dilakukan demi kepentingan masyarakat dan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya jalankan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Saya ikut arahan presiden. Tidak ada uang rakyat yang saya curi, satu rupiah pun tidak ada,” tegas Noel.
Meski Noel terus membela diri, jaksa KPK tetap meyakini mantan aktivis itu terlibat dalam praktik gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Program yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan keselamatan kerja itu diduga berubah menjadi ladang pungutan dan permainan uang di balik meja birokrasi.
Kasus ini pun kembali memantik perdebatan publik soal konsistensi penegakan hukum korupsi, terutama terkait perbedaan tuntutan antara perkara bernilai kecil dan korupsi jumbo yang merugikan negara hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.








Tinggalkan Balasan