Jakarta, Kakinews  — Pengamat pertahanan Susilawati menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia harus menjadi momentum besar untuk membenahi institusi Polri secara menyeluruh, mulai dari penguatan profesionalisme, transparansi, hingga pengawasan yang lebih ketat demi menjaga stabilitas keamanan nasional dan kepercayaan publik.

Menurutnya, revisi UU Polri tidak boleh hanya menjadi perubahan administratif semata, melainkan harus mampu menghadirkan reformasi kelembagaan yang nyata agar institusi kepolisian semakin modern, bersih, humanis, dan profesional.

“Revisi UU Polri harus menjadi fondasi membangun institusi kepolisian modern yang kuat, profesional, transparan, humanis, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Susilawati, Jumat (23/5/2026).

Ia menilai posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden merupakan langkah tepat untuk menjaga efektivitas komando serta koordinasi keamanan nasional menghadapi berbagai ancaman strategis.

“Polri memang harus tetap berada di bawah Presiden agar koordinasi keamanan negara berjalan efektif dan responsif terhadap berbagai ancaman nasional. Namun, pengawasan terhadap kewenangan institusi juga wajib diperkuat agar tetap akuntabel,” ujarnya.

Susilawati juga mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen dan memiliki kewenangan lebih efektif dalam mengontrol institusi kepolisian.

Menurutnya, pengawasan yang kuat menjadi kunci menjaga transparansi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Kompolnas harus benar-benar independen dan memiliki kewenangan yang efektif agar mampu mengawasi institusi kepolisian secara objektif dan profesional,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian yang dinilai harus dibatasi secara ketat untuk menghindari konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus dibatasi agar fokus tugas utama kepolisian sebagai aparat keamanan dan penegak hukum tetap terjaga,” jelasnya.

Terkait mekanisme pemilihan Kapolri, Susilawati menegaskan proses fit and proper test di DPR tetap penting sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap calon pimpinan Polri.

“Fit and proper test di DPR harus tetap dipertahankan untuk memastikan calon Kapolri memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan komitmen terhadap reformasi institusi,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menilai Polri perlu memperkuat proses demiliterisasi internal melalui perubahan budaya kerja yang lebih humanis, komunikatif, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Menurutnya, pendekatan pelayanan kepada masyarakat harus lebih dikedepankan dibanding pola represif yang berlebihan.

“Polri modern harus mampu mengedepankan pendekatan humanis, profesional, komunikatif, dan menghormati hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung serta pengayom masyarakat,” tegasnya lagi.

Susilawati juga menyoroti pentingnya pembenahan manajerial jangka panjang di tubuh Polri, mulai dari pembinaan personel, sistem operasional, pengelolaan anggaran, hingga tata kelola logistik agar lebih efektif dan transparan.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyinggung persoalan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal, termasuk bisnis narkotika dan aktivitas melanggar hukum lainnya yang dinilai merusak citra institusi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Menurutnya, Polri harus memperkuat pembinaan moral, integritas, dan kesadaran profesi kepada seluruh personel agar memahami tugas utama sebagai abdi negara yang bertugas melindungi masyarakat, bukan justru terlibat dalam pelanggaran hukum.

“Polri harus mampu memberikan kesadaran kepada seluruh anggotanya bahwa mereka adalah abdi negara yang memiliki tugas utama melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Jangan sampai ada anggota yang justru terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan rakyat dan melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan penegakan hukum terhadap oknum aparat yang terlibat praktik ilegal harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi kepolisian.

“Kesadaran sebagai aparat negara harus terus ditanamkan. Polisi harus kembali pada tugas pokoknya sebagai pelindung masyarakat, bukan malah terjebak dalam praktik-praktik yang merusak institusi maupun kehidupan sosial masyarakat,” pungkasnya.