KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Berakhirnya sengketa eks Kayu Tangi setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung membuka jalan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mempercepat penataan kawasan yang selama ini terkendala persoalan hukum.

Selama bertahun-tahun, status hukum aset tersebut menjadi salah satu hambatan dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan kawasan. Kini, dengan adanya putusan yang telah inkrah, pemerintah memiliki kepastian hukum untuk menyusun langkah lanjutan.

Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri Fransyah, menyebut putusan MA memberikan kejelasan mengenai status aset yang selama ini menjadi objek sengketa.

“Ketika putusan sudah inkrah, maka itu menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil langkah-langkah penataan dan pengamanan aset daerah,” katanya.

Machli menegaskan penataan yang akan dilakukan bukan semata-mata soal penguasaan aset, melainkan bagian dari upaya memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kota.

Dengan kepastian hukum yang telah diperoleh, Pemko Banjarmasin berharap proses penataan kawasan eks Kayu Tangi dapat berjalan lebih cepat dan terarah. Pemerintah juga memastikan seluruh tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum serta mengedepankan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak terkait.