Jakarta, Kakinews – Penetapan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai baru langkah awal untuk membongkar dugaan jaringan penyimpangan yang lebih luas.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, mendesak Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka. Menurutnya, penyidikan harus diperluas hingga menyasar seluruh rantai pelaksana program di lapangan, termasuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan para koordinatornya.

“Jangan sampai kasus ini berhenti pada tiga tersangka saja. Kejaksaan Agung harus mengembangkan penyidikan sampai ke bawah, memeriksa seluruh Kepala SPPG dan para koordinator yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG. Jika ada aliran perintah, aliran dana, atau praktik penyimpangan yang sistematis, semuanya harus dibongkar tanpa pandang bulu,” tegas Akhmad Husaini kepada Kakinews, Rabu (3/6/2026).

Menurut Husaini, dugaan korupsi dalam program yang menyangkut pemenuhan gizi jutaan anak Indonesia merupakan kejahatan yang sangat serius karena menyentuh langsung hak dasar masyarakat.

“Ini bukan sekadar korupsi anggaran. Ini menyangkut makanan anak-anak Indonesia. Jika benar ada praktik memperkaya diri melalui program MBG, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanat negara dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Ia menilai pengungkapan Kejaksaan Agung terkait dugaan penunjukan yayasan-yayasan terafiliasi serta proses pengadaan yang diduga melawan hukum membuka indikasi adanya jaringan yang bekerja secara terstruktur. Karena itu, penyidik tidak boleh hanya fokus pada aktor puncak.

“Setiap Kepala SPPG dan koordinator yang memiliki kewenangan dalam proses pelaksanaan program harus diperiksa. Jangan ada yang kebal hukum. Penyidikan harus menelusuri apakah praktik ini berlangsung secara nasional atau hanya dilakukan oleh segelintir orang,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025-2026. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS). Penyidik menduga para tersangka menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG dan melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum.

Husaini menegaskan publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

“Jangan biarkan program yang digagas untuk kepentingan rakyat justru dijadikan ladang bancakan. Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi mafia anggaran dalam Program MBG. Siapa pun yang terlibat, dari tingkat pusat hingga daerah, wajib dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.