
Jakarta, Kakinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu jejak aset dan aliran keuntungan ilegal dalam skandal korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pelaku usaha penyelenggara haji khusus.
Pada Senin (15/6/2026), penyidik KPK memeriksa tiga saksi, yakni Manager Building Apartemen Pasar Baru Mansion Ichwan Muzani Abrianto, Staf Keuangan PT Raudah Eksati Utama Firda Alhamdi, serta Direktur PT Trikarya Idea Sakti King Yuwono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada mekanisme pembagian kuota haji tambahan, tetapi juga membongkar aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi tersebut.
“Hari ini tiga saksi hadir dan memberikan keterangan. Penyidik mendalami proses pengisian kuota haji tambahan pada PIHK serta melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Menurutnya, penyidik masih terus mengonfirmasi keterkaitan berbagai aset dengan para tersangka dan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

KPK juga membidik dugaan illegal gain atau keuntungan tidak sah yang dinikmati sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari permainan kuota haji tambahan.
“Penyidik fokus melacak aset dan keuntungan yang diduga diperoleh secara melawan hukum agar dapat dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
KPK menduga para tersangka bersekongkol mengatur penambahan kuota haji khusus yang melampaui ketentuan perundang-undangan. Skema tersebut diduga membuka jalan bagi sejumlah PIHK memperoleh kuota tambahan secara istimewa, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0.
Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul bersama sejumlah pihak diduga melobi Kementerian Agama agar kuota haji khusus diperbesar. Hasilnya, pembagian kuota haji reguler dan khusus dilakukan dengan pola 50:50 yang diduga menguntungkan kelompok tertentu.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 dolar AS, serta kepada Hilman Latief sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi. Sebagai imbalannya, PT Maktour diduga menikmati keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, Asrul diduga menyerahkan dana sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Dari praktik tersebut, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
KPK menduga penerimaan uang oleh Gus Alex dan Hilman merupakan representasi kepentingan Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama.
Dengan nilai keuntungan ilegal yang mencapai puluhan miliar rupiah, penyidikan kini tidak hanya mengarah pada pertanggungjawaban pidana para tersangka, tetapi juga upaya menyita aset dan mengembalikan seluruh hasil kejahatan kepada negara.








Tinggalkan Balasan