
Jakarta, Kakinews – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam, 30 Juni 2026. Keduanya sebelumnya sempat tak diketahui keberadaannya setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah tersebut sehari sebelumnya.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Suhardiman dan Zulkarnaen tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekitar pukul 21.17 WIB. Segera setelah tiba, keduanya langsung menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik.
Latar Belakang Operasi
OTT dilaksanakan KPK pada Senin, 29 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Kuansing, khususnya praktik suap untuk mendapatkan jabatan Sekretaris Daerah. Dalam operasi itu, sebanyak 10 orang diamankan: 9 di Kuansing dan 1 di Jakarta. Lima orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut, terdiri dari pihak swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta keluarga pejabat negara.
KPK juga menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan satu unit mobil yang diduga terkait kasus ini. Ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, hingga Sekda pun disegel untuk keperluan penyelidikan.

Proses Hukum Berlanjut
Setelah gelar perkara, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hingga Selasa malam, KPK belum secara resmi menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, nama Suci Nitia Edward yang diduga ikut diamankan dalam operasi juga menjadi sorotan publik. Ia diketahui sebagai istri kedua Bupati Suhardiman Amby, meski belum ada konfirmasi resmi dari KPK mengenai perannya dalam kasus ini.
Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara lengkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.







