KAKINEWS, BANJARMASIN —  Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan penggelapan sebesar Rp  7 miliar yang diduga dilakukan Terdakwa Richard Muljadi Terhadap Isnan Fulanto selaku Direktur PT. Semesta Borneo Abadi ( SBA ) kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 7/7/202 ) baru tadi.

Sidang yang cukup menyita perhatian khalayak ramai lantaran berasal kalangan konglomerat ini diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH. Sedangkan JPU dihadiri Noni SH dari Kejari Kalimantan Selatan.

Adapun agenda kali ini tanggapan JPU terhadap Perlawanan ( eksepsi ) dari Terdakwa.

Adapun dalam tanggapannya JPU tetap pada dakwaan bahwa Terdakwa Richard dianggap diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan didakwa melanggar pasal penipuan diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru (menggantikan Pasal 378 KUHP lama). Aturan ini memuat sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda.

Dan Pasal Penggelapan ini diatur dalam Pasal 486 KUHP Baru (menggantikan Pasal 372 KUHP lama). Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.

Kuasa hukum dari Korban A,Gapar Rehalat,SH. Saat memberikn peryataan di PN Banjarmasin Selasa 7 Juli 2026

Setelah mendengarkan Surat Tanggapan JPU terhadap Surat Perlawanan Terdakwa sidangpun oleh majelis hakim ditunda selama sepekan

” Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan pembacaan Putusan Sela terhadap Terdakwa, ” kata Ketua Majelis Hakim.

Sementara A. Gapar Rehalat, S.H. selaku Perwakilan Korban atau Perusahaan Sehubungan dengan proses persidangan perkara pidana yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Terdakwa RICHARD ARIEF MULJADI, kami selaku pihak korban sekaligus mewakili kepentingan perusahaan menyampaikan bahwa kami menghormati sepenuhnya seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

Perkara ini berawal dari hubungan transaksi perdagangan batubara, dimana perusahaan kami telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, namun dalam pelaksanaannya timbul permasalahan serius karena objek transaksi berupa batubara yang seharusnya diterima perusahaan tidak terealisasi sebagaimana mestinya, sehingga berdasarkan perhitungan perusahaan telah menimbulkan kerugian sekitar Rp.7.794.459.565,- (tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat ratus lima puluh sembilan lima ratus enam puluh lima rupiah).

Atas kondisi tersebut, perusahaan akhirnya menempuh langkah hukum dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak perusahaan.

Kami menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, baik penyidik, Kejaksaan, dan Kehakiman maupun seluruh pihak terkait yang telah menjalankan proses hukum hingga perkara ini dapat diperiksa di persidangan.

Perlu kami sampaikan bahwa proses perkara ini sempat menghadapi hambatan karena Terdakwa sebelumnya tidak dapat dihadirkan dalam proses persidangan selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan, sampai akhirnya proses hukum dapat kembali berjalan setelah Terdakwa berhasil dihadirkan kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bagi kami sebagai korban, hal tersebut tentu menjadi perjalanan panjang dalam mencari kepastian hukum. Namun sejak awal kami tetap memilih menghormati jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara ini kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Kami tidak ingin mendahului kewenangan pengadilan untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, termasuk pemulihan atas kerugian yang telah dialami perusahaan.

Kami juga tetap membuka ruang terhadap setiap mekanisme penyelesaian yang dimungkinkan menurut hukum sepanjang dilakukan dengan itikad baik, bertanggung jawab, serta memberikan kepastian terhadap pemulihan kerugian korban.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan agar masyarakat memperoleh informasi yang proporsional mengenai perkara yang sedang berjalan.

Sementara Ketua LSM KAKI Kalsel menanggapi pernyataan Terdakwa Richard Muljadi yang mengaku merasa tidak bersalah telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Isnan Fulanto selaku Dirut PT. SBA tersebut dinilai aneh dan tidak masuk akal.

Menurutnya, kalau terdakwa Richard merasa tidak kenapa jadi harus melarikan diri, berarti Richard dinilainya tidak mentaati proses hukum.

” Saya merasa heran saja dimana saat proses persidangan tadi terdakwa Richard merasa tidak bersalah, padahal kalau merasa benar jangan kabur pada saat sidang kemarin,berarti ia tidak mentaat proses hukum yang berlaku, ” ucap Ketua LSM KAKI Kalsel dan juga pemilik media online KAKI News.