JAKARTA, KAKINEWS – Babak baru dalam polemik yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya dimulai.

Di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya, Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026). Kejaksaan Agung menyatakan keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi agar proses penegakan hukum dapat berlangsung tanpa menimbulkan polemik maupun konflik kepentingan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie merupakan langkah yang dihormati institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Mundurnya Febrie terjadi setelah rangkaian penyidikan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri terus berkembang. Penyidik sebelumnya telah menggeledah belasan lokasi dan menyita barang bukti bernilai fantastis, mulai dari uang tunai lebih dari Rp543 miliar, 74 kilogram emas, valuta asing, dokumen, hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, investasi ASABRI, dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel melalui PT KNI.

Meski jabatan Jampidsus ditinggalkan, Kejaksaan Agung menegaskan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Institusi memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan yang akan menghambat proses penyidikan maupun penuntutan perkara-perkara besar.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak membentuk opini yang mendahului putusan pengadilan.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutupnya.

Dengan mundurnya Febrie Adriansyah, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan penyidikan yang sedang dilakukan Polri serta langkah Kejaksaan Agung dalam mengisi posisi strategis Jampidsus.

Perkembangan tersebut dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen penegak hukum dalam menjaga independensi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.