
JAKARTA, KAKINEWS – Pengakuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bahwa rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan milik pribadinya, membuka babak baru dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Pengakuan tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai siapa pemilik rumah yang menjadi lokasi penyitaan barang bukti bernilai fantastis, termasuk foto keluarga, dokumen, telepon genggam, uang tunai berbagai mata uang asing, serta puluhan kilogram emas batangan.
“Tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Febrie juga mengakui bahwa foto keluarga yang disita penyidik dari dalam rumah tersebut merupakan foto keluarganya. Namun, ia belum menjelaskan relevansi foto tersebut dalam perkara yang sedang disidik dan meminta publik menunggu proses hukum.
“Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut, makanya kita tunggu ya, bagaimana nanti proses hasil penyidikannya,” tutur Febrie.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan penyidik belum berhenti pada penyitaan semata. Seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk foto keluarga, masih dianalisis untuk mengungkap keterkaitannya dengan tiga perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“Saat ini masih didalami, mohon waktu,” kata Totok.
Artinya, foto keluarga yang ditemukan di rumah tersebut belum diposisikan sebagai barang yang berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari keseluruhan rangkaian barang bukti yang sedang diuji relevansinya dalam proses pembuktian.
Selain foto keluarga, perhatian publik juga tertuju pada temuan aset bernilai sangat besar di dalam rumah tersebut. Penyidik menemukan sebuah brankas berisi tujuh koper yang memuat 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Menanggapi temuan itu, Febrie tidak membantah keberadaan emas maupun uang tersebut. Ia hanya menyatakan seluruh aset itu memiliki pemilik dan berkaitan dengan suatu kegiatan yang nantinya akan dijelaskan melalui mekanisme hukum.
“Ini untuk jelas pada masyarakat dan teman-teman semua. Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ada bangunannya, bisa nanti dicek,” ujar Febrie.
Namun hingga kini, Febrie belum mengungkap siapa pemilik aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut maupun dasar hukum keberadaannya di rumah yang telah diakuinya sebagai milik pribadi.
“Tetapi tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini. Namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar,” katanya.
Penggeledahan rumah di Perumahan Bogor Golf Hijau, Sentul, menjadi salah satu langkah penting dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri. Seluruh barang bukti yang disita, mulai dari dokumen, telepon genggam, foto keluarga, emas batangan hingga uang tunai, kini masih menjalani proses analisis penyidik.
Dengan pengakuan Febrie atas kepemilikan rumah tersebut, salah satu fakta penting dalam perkara ini telah terkonfirmasi.
Namun, asal-usul aset bernilai ratusan miliar rupiah, keterkaitannya dengan perkara yang disidik, serta signifikansi foto keluarga yang turut disita masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik Polri. Hasilnya akan menentukan arah lanjutan penyidikan dan akan disampaikan setelah proses pembuktian dinilai memadai.







