KAKINEWS.ID, BOGOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya laporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang masuk ke lingkungan Kejari Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan tersebut membuat Andri untuk sementara harus meninggalkan kantornya di Cibinong. Ia disebut menjalankan tugas khusus di Kejagung dan tidak lagi menjalankan aktivitas kedinasan seperti biasa di Kejari Kabupaten Bogor.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, ia masih menutup rapat substansi laporan yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap bawahannya.

Lihat Juga:
Barbuk Saham Rp2,4 Triliun Dikuasai Kejagung, Jejak Cuci Uang Koruptor Masih Membekas di Bursa

“Yang bersangkutan saat ini sedang melaksanakan tugas khusus di Kejaksaan Agung sehubungan dengan adanya pelaporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan,” kata Denny, Senin (27/7/2026).

Meski pemeriksaan berlangsung di tengah penanganan sejumlah perkara korupsi, Denny memastikan kasus tersebut bukan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara atau RSUD Parung.

Pernyataan itu penting karena bidang Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor saat ini tengah menangani perkara RSUD Parung yang menjadi sorotan publik. Namun, menurut Denny, pemeriksaan Andri merupakan persoalan berbeda dan tidak berkaitan dengan proses hukum perkara tersebut.

“Penanganan perkara RSUD Bogor Utara tetap berjalan sesuai tahapan penyidikan. Pemeriksaan yang bersangkutan di Kejaksaan Agung merupakan persoalan yang berbeda,” ujarnya.

Namun, hingga kini sejumlah pertanyaan masih menggantung. Kejari Kabupaten Bogor belum mengungkap siapa pelapor, dugaan penyimpangan apa yang dimaksud, serta tugas atau perkara apa yang menjadi materi pemeriksaan Kejagung.

Denny berdalih, seluruh substansi pemeriksaan masih berada dalam kewenangan Kejagung karena masuk dalam ranah pengawasan internal.

“Untuk saat ini, kami belum dapat menyampaikan substansi pemeriksaan maupun memberikan komentar lebih jauh karena masih merupakan kewenangan Kejaksaan Agung,” katanya.

Andri diketahui baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor. Sebelumnya, ia pernah menduduki posisi Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur.

Selama Andri menjalani pemeriksaan di Kejagung, posisi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor sementara diisi Reynaldi Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti.

Denny memastikan pemeriksaan tersebut tidak mengganggu aktivitas penegakan hukum di Kejari Kabupaten Bogor. Termasuk penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung.

“Pelaksanaan tugas dan pelayanan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” tegasnya.

Kendati demikian, publik masih menunggu penjelasan resmi Kejagung mengenai alasan pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor tersebut. Sampai berita ini ditulis, Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi laporan maupun dugaan penyimpangan yang sedang didalami.