KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan defisit mencapai Rp2,771 triliun.

Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya.

Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tersebut disampaikan Gubernur Kalsel Muhidin dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kalsel, Selasa (28/7/2026).

Muhidin menjelaskan, perubahan APBD dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran hingga Triwulan II 2026. Penyesuaian juga diarahkan agar program pembangunan tetap sejalan dengan RPJMD Kalsel 2025–2029.

Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp7,733 triliun, atau meningkat 5,16 persen dibandingkan APBD murni 2026.

Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp4,989 triliun.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp10,504 triliun, meningkat 5,69 persen dibandingkan APBD penetapan 2026.

Untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja, Pemprov Kalsel mengalokasikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp2,971 triliun yang berasal dari Silpa tahun anggaran sebelumnya.

Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp200 miliar dan seluruhnya dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan komposisi tersebut, pembiayaan netto mencapai Rp2,771 triliun dan diproyeksikan mampu menutup seluruh defisit dalam perubahan APBD 2026.

“Penyusunan rancangan KUPA dan rancangan PPAS Perubahan berpedoman pada Perubahan RKPD Tahun 2026 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Muhidin.

Realisasi APBD hingga Juni 2026

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD hingga 30 Juni 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp3,975 triliun atau 54,05 persen dari target.

Sedangkan realisasi belanja tercatat sebesar Rp4,629 triliun, atau 46,57 persen dari pagu anggaran.

Muhidin mengatakan, perubahan anggaran juga mengakomodasi sejumlah kebijakan strategis pemerintah pusat, termasuk Program Makan Bergizi Gratis, percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih, serta Program Sekolah Rakyat.

Dari sisi belanja, Pemprov Kalsel tetap menerapkan prinsip penganggaran berbasis kinerja. Belanja operasi diproyeksikan mencapai Rp5,949 triliun, sedangkan belanja modal sebesar Rp2,823 triliun.

Belanja modal tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik serta pemerataan pembangunan infrastruktur.

Pemprov Kalsel juga memastikan pengalokasian anggaran wajib, termasuk untuk sektor pendidikan dan kesehatan, tetap dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK menyatakan legislatif akan menjalankan fungsi penganggaran melalui pembahasan bersama pemerintah daerah.

Menurutnya, pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan akan dilakukan secara cermat agar anggaran yang disepakati dapat menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat Kalsel.