KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berkembang. Kejaksaan Agung kini membongkar keterlibatan tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa tersangka Don Ritto untuk menangani perkara di lingkungan Jampidsus.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak lagi hanya berfokus pada aliran aset dan uang, tetapi juga mulai menelusuri dugaan jaringan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan melalui pengurusan perkara.

Koordinator Penyidik Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan Don Ritto dalam penanganan perkara di Jampidsus.

Enam perusahaan yang telah diungkap ke publik meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Dari perkembangan penanganan perkara tersebut telah diperiksa perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).

Selain memeriksa perusahaan, penyidik juga terus memperluas pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga kini, sedikitnya 24 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari kalangan swasta, aparat penegak hukum, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui alur dugaan tindak pidana tersebut.

Perkembangan ini menunjukkan penyidik terus menelusuri dugaan hubungan antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan penanganan perkara di Jampidsus, termasuk kemungkinan adanya aliran dana maupun fasilitas yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Tiga sprindik menyangkut dugaan korupsi pada perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan perkara batu bara PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout. Satu sprindik lainnya menelusuri dugaan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam penyidikan TPPU tersebut, penyidik mengusut dugaan kepemilikan 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam sejumlah penggeledahan, termasuk di rumah milik Febrie Adriansyah.

Sejauh ini, Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan perkara dugaan korupsi PT Asabri, sementara penyidikan terhadap perkara lainnya masih terus berjalan.