KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada asal-usul aset yang disita penyidik, tetapi juga pada dugaan kejanggalan mendasar dalam dokumen penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkap sederet dugaan cacat formil dalam surat perintah penyidikan (sprindik) usai menemui kliennya di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi memengaruhi keabsahan proses penyidikan apabila diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Sprindik tindak pidana korupsi dan TPPU seharusnya dibuat terpisah. Setelah tindak pidana asal dibuktikan dan ditemukan bukti yang cukup, baru diterbitkan sprindik TPPU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010,” ujar Febri.

Yang paling disorot adalah dugaan ketidakkonsistenan isi sprindik. Pada bagian pertimbangan disebut perkara yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, namun pada bagian perintah penyidikan justru mengarah pada perkara dugaan korupsi batu bara.

“Di bagian menimbang disebut Krakatau Steel, tetapi perintah penyidikannya perkara batu bara. Ini bukan sekadar salah ketik karena sprindik merupakan dasar hukum penyidikan,” katanya.

Tak hanya itu, Febri mengklaim menemukan dugaan kesalahan yang lebih mencolok pada penulisan tempus delicti. Dalam salah satu sprindik, rentang waktu dugaan tindak pidana batu bara disebut berlangsung dari tahun 2028 hingga 2026.

“Bagaimana mungkin penyidikan memuat peristiwa pidana yang dimulai pada tahun yang bahkan belum terjadi? Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai ketelitian penyusunan dokumen penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan pasal-pasal TPPU yang digunakan penyidik. Menurut Febri, penetapan tersangka terhadap kliennya masih menggunakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tanpa mempertimbangkan prinsip lex favor reo sebagaimana diatur dalam KUHP baru, yakni asas yang mengutamakan aturan yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa apabila terjadi perubahan ketentuan pidana.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan ketidaksinkronan tindak pidana asal (predicate crime) dengan rentang waktu yang dicantumkan dalam penetapan tersangka. Dalam sprindik disebut perkara PT ASABRI sebagai tindak pidana asal, padahal perkara tersebut diketahui berlangsung sekitar 2021–2022. Namun dalam penetapan tersangka justru dicantumkan rentang waktu 2018 hingga 2026.

“Di sini ada kekosongan konstruksi hukum yang perlu dijelaskan penyidik. Predicate crime harus jelas karena menjadi fondasi perkara TPPU,” kata Febri.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga mempersoalkan legalitas penahanan Febrie yang diduga belum memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP serta mengklaim kliennya belum memperoleh penjelasan secara utuh mengenai perkara yang disangkakan.

Kuasa hukum kini juga mendalami siapa pejabat yang berwenang menandatangani sprindik tersebut.

“Kami sedang menguji apakah sprindik itu sah apabila ditandatangani penyidik, atau seharusnya oleh Direktur Penyidikan maupun Jampidsus. Ini menjadi bagian penting yang sedang kami teliti,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 untuk mengusut dugaan TPPU Febrie Adriansyah setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Penyidik juga membentuk Tim 9 yang beranggotakan jaksa senior guna menangani perkara tersebut.

Namun, dengan munculnya berbagai keberatan dari pihak kuasa hukum, fokus perkara kini tak lagi hanya pada pembuktian asal-usul aset maupun dugaan pencucian uang. Dasar hukum penyidikan, keabsahan sprindik, kewenangan penandatangan, konstruksi tindak pidana asal hingga prosedur penahanan berpotensi menjadi objek uji di praperadilan.

Apabila seluruh dalil tersebut diajukan ke pengadilan, Kejaksaan Agung tidak hanya dituntut membuktikan dugaan TPPU yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah, tetapi juga harus meyakinkan hakim bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.