
KAKINEWA.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus membuka tabir baru. Kali ini, Kejaksaan Agung mengungkap adanya empat perusahaan milik tersangka Don Ritto yang diduga digunakan sebagai sarana menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pencucian uang dalam perkara ini tidak dilakukan secara sederhana, melainkan diduga memanfaatkan jaringan korporasi untuk mengaburkan asal-usul aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Tim 9 Penyidik Kejagung dalam beberapa hari terakhir bergerak maraton menggeledah sejumlah lokasi strategis, mulai dari rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I No. 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan, hingga kantor-kantor perusahaan milik Don Ritto serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok.
Dari rumah Febrie, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan erat dengan dugaan pencucian uang. Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian penting untuk menelusuri aliran dana serta dugaan penyamaran aset.
“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Keempat perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dalam skema pencucian uang yang kini tengah didalami penyidik.
Meski belum merinci barang bukti yang ditemukan, Kejagung menegaskan seluruh dokumen dan aset yang diperoleh dari hasil penggeledahan akan dianalisis untuk mengurai konstruksi perkara sekaligus menelusuri jejak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Selain penggeledahan, Tim 9 juga memeriksa empat saksi dari kalangan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perputaran dana tersebut.
Sorotan terbesar dalam perkara ini tetap tertuju pada penyitaan emas seberat 74 kilogram serta uang dalam jumlah besar yang sebelumnya disita penyidik. Kejagung memastikan identitas pemilik emas tersebut akan dibuka secara terang di persidangan.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” tegas Anang Supriatna.
Menurut Anang, penyidik masih terus mendalami kepemilikan emas 74 kilogram, uang sitaan, serta berbagai barang bukti lain yang telah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri. Pendalaman dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memastikan siapa pihak yang sesungguhnya menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Tidak hanya menelusuri aliran dana, penyidik juga berupaya membongkar jaringan korporasi yang diduga digunakan sebagai kendaraan untuk menyamarkan hasil kejahatan dalam perkara TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)





