
KAKINEWA.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus membuka tabir baru. Kali ini, Kejaksaan Agung mengungkap adanya empat perusahaan milik tersangka Don Ritto yang diduga digunakan sebagai sarana menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pencucian uang dalam perkara ini tidak dilakukan secara sederhana, melainkan diduga memanfaatkan jaringan korporasi untuk mengaburkan asal-usul aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Tim 9 Penyidik Kejagung dalam beberapa hari terakhir bergerak maraton menggeledah sejumlah lokasi strategis, mulai dari rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio I No. 15, Kramat Pela, Jakarta Selatan, hingga kantor-kantor perusahaan milik Don Ritto serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok.
Dari rumah Febrie, penyidik menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan erat dengan dugaan pencucian uang. Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian penting untuk menelusuri aliran dana serta dugaan penyamaran aset.
“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Keempat perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dalam skema pencucian uang yang kini tengah didalami penyidik.
Meski belum merinci barang bukti yang ditemukan, Kejagung menegaskan seluruh dokumen dan aset yang diperoleh dari hasil penggeledahan akan dianalisis untuk mengurai konstruksi perkara sekaligus menelusuri jejak aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Selain penggeledahan, Tim 9 juga memeriksa empat saksi dari kalangan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH. Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perputaran dana tersebut.
Sorotan terbesar dalam perkara ini tetap tertuju pada penyitaan emas seberat 74 kilogram serta uang dalam jumlah besar yang sebelumnya disita penyidik. Kejagung memastikan identitas pemilik emas tersebut akan dibuka secara terang di persidangan.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” tegas Anang Supriatna.
Menurut Anang, penyidik masih terus mendalami kepemilikan emas 74 kilogram, uang sitaan, serta berbagai barang bukti lain yang telah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri. Pendalaman dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus memastikan siapa pihak yang sesungguhnya menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Tidak hanya menelusuri aliran dana, penyidik juga berupaya membongkar jaringan korporasi yang diduga digunakan sebagai kendaraan untuk menyamarkan hasil kejahatan dalam perkara TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.







