
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan membidik Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko.
Pemanggilan itu dilakukan setelah penyidik menemukan uang tunai sebesar Sin$8.500 di ruang kerja Winarko saat penggeledahan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik akan meminta klarifikasi mengenai asal-usul uang tersebut dan keterkaitannya dengan perkara yang tengah diusut.
“Penyitaan uang sejumlah Sin$8.500 itu tentu akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk menjelaskan keberadaan dan status uang tunai tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, keterangan Winarko dibutuhkan untuk memastikan apakah uang tersebut memiliki hubungan dengan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA maupun praktik penerimaan gratifikasi yang terjadi sepanjang 2022-2026.

Selain menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, KPK menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.
Seluruh barang bukti kini dianalisis untuk memperkuat pembuktian, mengurai pola dugaan korupsi, sekaligus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, mantan Kakanim Jakarta Pusat sekaligus Kakanim Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK.
KPK juga tengah menyusun konstruksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026 yang menjerat 18 orang, termasuk Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri kepada penyidik.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan aset dan barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar, terdiri atas tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta berbagai mata uang asing. Penyitaan tersebut masih terus didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi.







