
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak yang kian serius.
Kejaksaan Agung kini mendalami keterkaitan tujuh perusahaan yang ikut terseret dalam pengembangan perkara tersebut. Pendalaman dilakukan setelah Tim Penyidik 9 Kejagung menggeledah sejumlah kantor perusahaan di kawasan Jakarta Selatan.
Langkah ini memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya memburu aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara Febrie, tetapi juga menelusuri kemungkinan jejaring korporasi yang menjadi bagian dari konstruksi perkara TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan terhadap sejumlah perusahaan dalam satu kawasan perkantoran di Jakarta Selatan.
“Ya itu kan kemarin dari hasil penggeledahan di daerah perkantoran di wilayah Jakarta Selatan ada beberapa perusahaan dan sudah tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap beberapa perusahaan dalam satu area itu,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Namun, Kejagung masih menutup rapat hasil penggeledahan tersebut. Identitas tujuh perusahaan, barang bukti yang disita, serta dugaan hubungan masing-masing perusahaan dengan Febrie belum dibuka ke publik.
Anang menyebut penyidik masih bekerja untuk menghubungkan berbagai alat bukti yang telah ditemukan.
“Itu sedang didalami. Biarkan dulu penyidik memeriksa dan mengaitkan, memperdalam. Kami tidak bisa terlalu terbuka terhadap materi pokok perkara. Ini strategi penyidik juga,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang pertanyaan lebih besar: apakah tujuh perusahaan tersebut hanya menjadi objek pemeriksaan biasa, atau justru terdapat jejak transaksi dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU Febrie?
Dalam perkara pencucian uang, penelusuran terhadap perusahaan menjadi penting karena penyidik perlu mengurai bagaimana aset atau dana yang diduga berasal dari tindak pidana dapat berpindah, disamarkan, dialihkan, atau ditempatkan melalui berbagai badan usaha.
Karena itu, penggeledahan terhadap tujuh perusahaan tersebut patut menjadi salah satu titik penting dalam membongkar konstruksi perkara Febrie secara utuh.
Kejagung sendiri belum mengungkap apakah dari penggeledahan itu ditemukan dokumen transaksi, catatan keuangan, perangkat elektronik, bukti kepemilikan aset, atau alat bukti lain yang dapat memperkuat sangkaan TPPU.
Kejaksaan memilih membuka materi perkara secara bertahap dan menegaskan bahwa seluruh pembuktian akan diuji di pengadilan.
“Kalau materi perkara kita ungkap nanti di persidangan,” pungkas Anang.
Dengan demikian, publik kini menunggu satu hal penting: ke mana sebenarnya aliran aset dan uang yang sedang diburu penyidik, dan seberapa jauh tujuh perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi kunci untuk menguji apakah penyidikan ini benar-benar mampu membongkar seluruh jejaring aset yang diduga terkait perkara, bukan sekadar berhenti pada penetapan tersangka.







