KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 memasuki babak yang semakin mengerikan.

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dugaan permainan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar. Pada saat yang sama, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.

Angka tersebut membuat perkara kuota haji tak lagi sekadar soal kesalahan administrasi atau tarik-menarik kebijakan. Dakwaan JPU justru menggambarkan adanya dugaan pengaturan kuota yang berujung pada keuntungan finansial bagi sejumlah pihak.

JPU Fahmi Idris menyebut Yaqut diduga mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.

Yang lebih menohok, menurut dakwaan JPU, pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan dengan menempatkan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu maupun dengan masa tunggu tertentu yang disebut tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Terdakwa juga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” kata Fahmi dalam persidangan, Selasa (11/8/2026).

Dugaan permainan kuota ini semakin serius karena JPU menyebut adanya permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kemudian diikuti penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Dari konstruksi dakwaan tersebut, persoalannya bukan lagi sekadar siapa mendapat kuota. Pertanyaan besarnya adalah siapa yang mengatur, siapa yang menikmati keuntungan, dan bagaimana kuota yang semestinya dikelola berdasarkan mekanisme resmi justru diduga berubah menjadi ladang transaksi.

JPU membeberkan salah satu komponen kerugian negara berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp438,22 miliar.

Belum berhenti di sana. JPU juga mengungkap penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Selain itu, biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jemaah yang disebut tidak seharusnya berangkat mencapai Rp143,92 miliar.

Jika seluruh angka tersebut dibaca bersama, perkara ini memperlihatkan dugaan praktik pengelolaan kuota yang jauh dari sederhana. Uang dalam jumlah fantastis muncul di tengah kebijakan yang menurut dakwaan justru tidak didasarkan pada kajian teknis yang memadai.

JPU juga menyebut Yaqut tidak bekerja sendiri. Dalam perkara ini, nama mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Asrul Aziz Taba turut disebut.

Lebih jauh, dakwaan JPU memetakan dugaan aliran kekayaan kepada sejumlah pihak.

Gus Alex disebut diperkaya US$5,23 juta atau sekitar Rp93,09 miliar serta Rp330 juta. Rizky Fisa Abadi disebut menerima US$427.000 atau sekitar Rp7,6 miliar, Rp50 juta, dan US$48.000 atau sekitar Rp854,4 juta.

Abdul Muhyi disebut menerima US$181.000 atau sekitar Rp3,22 miliar dan US$127.500 atau sekitar Rp2,27 miliar. Ridwan Kurniawan disebut menerima US$512.500 atau sekitar Rp9,12 miliar serta Rp250 juta.

Nama-nama lain juga muncul dalam dakwaan dengan nominal yang tidak kecil. Bahkan JPU menyebut sebanyak 313 PIHK diperkaya dengan nilai mencapai Rp478,17 miliar.

Angka-angka tersebut menjadi bagian penting yang harus dibuka secara terang di persidangan. Sebab, perkara ini menyangkut pengelolaan kuota ibadah yang seharusnya berada dalam koridor transparansi, keadilan, dan kepentingan jemaah.

Dakwaan KPK kini membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah kuota haji yang seharusnya menjadi hak jemaah justru telah diperlakukan sebagai komoditas yang bisa diatur dan diperjualbelikan melalui jalur tertentu?

Pertanyaan itu tentu harus dijawab melalui pembuktian di persidangan.

KPK sendiri mendakwa Yaqut dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan di pengadilan dan Yaqut memiliki hak untuk membela diri serta membantah dakwaan jaksa.

Yang jelas, sidang perdana ini telah membuka wajah perkara kuota haji dalam skala yang jauh lebih besar: dugaan kerugian negara Rp622,09 miliar, dugaan keuntungan pribadi Rp4,83 miliar, serta dugaan aliran dana kepada banyak pihak.

Kini publik menunggu satu hal: apakah seluruh aliran uang dan pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan akan benar-benar dibongkar sampai ke akar-akarnya, atau perkara ini berhenti pada nama-nama yang sudah berada di kursi terdakwa.