KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar sisi gelap pengelolaan uang negara. Kali ini, dugaan permainan mencuat dalam proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menyeret aparatur pajak dan pihak swasta.

Kasus ini kian panas setelah penyidik KPK menggeledah lima wilayah sekaligus dan menemukan barang bukti yang tidak bisa dipandang sebelah mata: emas batangan seberat 1,3 kilogram serta uang tunai Rp100 juta dari rumah seorang pemeriksa pajak di Malang.

Temuan tersebut mempertebal pertanyaan besar di balik perkara restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti (PT BKB). Sebab, di balik restitusi senilai Rp48,3 miliar, penyidik menduga ada permintaan “uang apresiasi” atau commitment fee sebesar Rp1,5 miliar.

Angkanya pun mencolok. PT BKB sebelumnya mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan klaim lebih bayar Rp49,47 miliar. Setelah dikurangi koreksi fiskal Rp1,14 miliar, uang yang akhirnya disetujui untuk dikembalikan mencapai Rp48,3 miliar.

Di titik inilah dugaan permainan muncul. Menurut konstruksi perkara yang sedang diusut KPK, penerbitan surat pengembalian kelebihan pajak diduga disertai permintaan fee Rp1,5 miliar.

Dugaan aliran uang itu juga tidak berhenti pada satu nama. Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo disebut mendapat bagian Rp800 juta. Pemeriksa pajak Dian Jaya Demega diduga memperoleh Rp180 juta, sedangkan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, Manajer Keuangan PT BKB, disebut mendapat Rp520 juta.

Jika seluruh konstruksi tersebut terbukti, perkara ini menggambarkan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar penyimpangan administratif. Kewenangan untuk menentukan dan mengembalikan uang pajak diduga telah disusupi kepentingan pribadi melalui skema fee.

KPK pertama kali menghantam perkara ini melalui operasi tangkap tangan di KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari setelah OTT, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mulyono Purwo Wijoyo, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor.

Namun perkara ternyata belum berhenti di Banjarmasin.

Pada 11–12 Agustus 2026, penyidik KPK bergerak serentak ke lima wilayah, yakni Solo/Surakarta, Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang. Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah II di Surakarta turut menjadi sasaran penggeledahan.

KPK memburu dokumen, bukti elektronik, serta jejak yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan proses persetujuan restitusi. Tetapi penggeledahan itu menghasilkan temuan yang jauh lebih mengusik: emas batangan 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta ditemukan di rumah seorang pemeriksa pajak di Malang.

Temuan tersebut kini menjadi salah satu simpul penting yang harus dibuka KPK. Dari mana emas itu berasal? Kapan diperoleh? Siapa yang membiayai? Dan yang paling penting, apakah aset tersebut memiliki hubungan dengan dugaan penerimaan uang dalam perkara restitusi PPN?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi semakin penting karena perkara ini berkaitan dengan uang negara dalam jumlah puluhan miliar rupiah.

KPK pun terus memperluas pemeriksaan. Pada 13 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi di dua lokasi, yakni Polresta Surakarta dan Polrestabes Surabaya. Lima saksi diperiksa di Solo, terdiri dari empat pihak swasta berinisial AD, MFD, BU, dan PAW serta satu ASN Ditjen Pajak berinisial TW. Lima saksi lainnya diperiksa di Surabaya, terdiri dari tiga ASN Ditjen Pajak dan dua pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.

“ KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat berbeda. Pertama, di Polrestabes Surabaya. Kedua, di Polresta Surakarta,” kata Budi Prasetyo, Kamis (13/8/2026).

Secara hukum, Mulyono dan Dian Jaya sebagai ASN disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara Venasius Jenarus Genggor sebagai pihak pemberi/perantara dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kini KPK berada di titik penting. Bukan hanya membuktikan dugaan penerimaan fee Rp1,5 miliar, tetapi juga membongkar apakah ada jaringan yang lebih luas di balik proses restitusi tersebut.

Sebab, rangkaian faktanya sudah mengarah pada satu benang merah: ada restitusi PPN Rp48,3 miliar, dugaan fee Rp1,5 miliar, tiga tersangka, penggeledahan di lima wilayah, serta temuan emas 1,3 kilogram dan uang Rp100 juta.

Semua itu belum otomatis membuktikan bahwa emas dan uang tunai tersebut berasal dari tindak pidana. Namun, aset tersebut jelas layak ditelusuri secara serius oleh KPK, terutama untuk memastikan apakah ada hubungan antara kekayaan yang ditemukan dengan dugaan transaksi dalam perkara restitusi pajak.

Kasus ini pun kini bukan lagi sekadar soal siapa menerima berapa. Publik menunggu apakah KPK mampu membongkar sampai ke sumber uang, penerima aliran dana, pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan adanya aktor lain yang selama ini belum tersentuh.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini memperlihatkan betapa berbahayanya ketika kewenangan mengelola uang negara diduga berubah menjadi ladang transaksi pribadi.

KPK harus membuka seluruh rantai tersebut tanpa pandang bulu. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya Rp1,5 miliar, melainkan integritas sistem perpajakan dan kepercayaan publik terhadap aparatur yang diberi kewenangan mengelola uang negara.