
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Lingkaran kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan terhadap anggota DPR RI sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Anwar Sadad, tinggal menunggu jadwal.
Anwar Sadad telah berstatus tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim. KPK kini mengebut penyidikan sekaligus menyiapkan langkah penahanan terhadap para tersangka dari klaster penerima.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedang merampungkan sejumlah tindakan hukum sebelum penahanan dilakukan.
“Dalam perkara Pokmas, memang penyidik fokus melakukan penahanan. Merampungkan tindakan penyidikan di perkara Pokmas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Namun, penyidikan terhadap satu tersangka dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Dengan demikian, sebanyak 20 tersangka masih berada dalam proses penyidikan.
KPK menyebut sejumlah tersangka dari klaster pemberi telah ditahan. Sementara itu, empat tersangka dari klaster penerima yang terbagi dalam tiga klaster belum menjalani penahanan.
Kondisi tersebut membuat posisi Anwar Sadad kian terdesak.
Budi menegaskan KPK akan segera menjadwalkan penahanan terhadap tersangka klaster penerima, termasuk Anwar Sadad yang sebelumnya telah dipanggil penyidik tetapi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“KPK akan segera jadwalkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka-tersangka dalam perkara ini. Termasuk untuk Saudara AS yang sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan,” ujar Budi.
Langkah KPK tidak berhenti pada penahanan. Penyidik juga mulai mempersempit ruang gerak perkara dengan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan Anwar Sadad.
Sejumlah pihak, termasuk anggota keluarga, telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan antara lain untuk mengurai kepemilikan dan asal-usul aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Beberapa pihak lain, termasuk pihak keluarga, juga sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik, di antaranya untuk mendalami dan menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka Saudara AS. Di mana aset-aset itu diduga ada kaitannya dengan perkara ini,” jelas Budi.
Sorotan terhadap Anwar Sadad sebelumnya menguat setelah ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (3/8/2026). Namun, ia tidak hadir dan pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang.
Bahkan, KPK sebelumnya juga telah memeriksa anak Anwar Sadad dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menduga Anwar Sadad menerima komitmen fee dari pihak-pihak yang berkepentingan mendapatkan alokasi dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Dugaan tersebut membuat kasus ini tidak lagi sekadar soal permainan anggaran, tetapi juga membuka pertanyaan besar mengenai bagaimana dana hibah yang seharusnya mengalir kepada masyarakat justru diduga menjadi bancakan melalui praktik suap.
Anwar Sadad juga sebelumnya disebut diduga menerima uang sekitar Rp6,9 miliar dalam perkara tersebut. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Kini, publik tinggal menunggu langkah konkret KPK. Setelah rangkaian pemeriksaan dan penelusuran aset dilakukan, penahanan Anwar Sadad menjadi babak berikutnya yang dinanti dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi KPK untuk membongkar secara utuh siapa saja yang menikmati aliran uang, bagaimana mekanisme fee diduga berjalan, serta ke mana saja aset dan uang yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut mengalir.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Status tersangka bukan vonis bersalah dan seluruh dugaan terhadap Anwar Sadad harus dibuktikan KPK melalui proses hukum yang transparan di pengadilan.







