
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Dugaan operasi senyap untuk “melandaikan” pemberitaan kasus mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini berpotensi memasuki babak yang jauh lebih serius: jejak uang.
Jika benar ada pihak yang menggelontorkan dana untuk mengendalikan, melemahkan, atau mengarahkan pemberitaan perkara Febrie, maka transaksi keuangan harus dibongkar. Siapa yang membayar, siapa yang menerima, melalui rekening siapa uang bergerak, dan untuk kepentingan apa transaksi dilakukan menjadi pertanyaan yang tidak boleh dibiarkan menggantung.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya siap membantu penyidik menelusuri aliran dana apabila dibutuhkan.
“Kami siap selalu membantu penyidik,” kata Ivan saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (19/8/2026).
Pernyataan Ivan tersebut menjadi sinyal penting. Sebab, dugaan “operasi melandaikan” pemberitaan yang diungkap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso bukan lagi sekadar cerita tentang lobi atau komunikasi antarpersonal apabila nantinya ditemukan bukti adanya transaksi keuangan.

Sugeng sebelumnya secara terbuka mengungkap bahwa dirinya pernah didatangi seorang wartawan senior yang meminta agar pemberitaan mengenai Febrie Adriansyah tidak lagi dibuat terlalu tajam.
Menurut Sugeng, wartawan tersebut merupakan orang yang telah dikenalnya selama puluhan tahun. Pertemuan berlangsung secara khusus di kediamannya hingga kemudian pembicaraan mengarah kepada Febrie.
“Begini bos, saya ini sudah berteman lama dengan FA, dilandaikan saja pemberitaannya,” ujar Sugeng menirukan ucapan wartawan tersebut, Sabtu (15/8/2026).
Kalimat tersebut patut dibongkar secara serius. Siapa yang meminta pemberitaan dilandaikan? Untuk kepentingan siapa? Dan apakah ada imbalan di balik permintaan tersebut?
Pertanyaan itu semakin penting karena Sugeng juga mengungkap adanya pendekatan dari seorang advokat yang dikenalnya sekitar empat bulan lalu. Menurut Sugeng, advokat tersebut mengajaknya mencari “rezeki” dari perkara Febrie.
“Dia minta kepada saya untuk mencari rezeki dari kasus FA, namun saya tolak mentah-mentah,” tegas Sugeng.
Dua pengungkapan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai pernyataan di ruang publik. Tim Sembilan harus memanggil Sugeng, meminta keterangan secara resmi, menggali identitas pihak yang mendatanginya, mengurai komunikasi yang terjadi, serta menelusuri siapa yang diduga berada di belakang pendekatan tersebut.
Jika diperlukan, penyidik juga dapat meminta bantuan PPATK untuk menguji apakah terdapat transaksi yang beririsan dengan pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian informasi tersebut.
Jangan hanya kejar siapa yang bicara. Kejar pula siapa yang membayar.
Apabila memang ada operasi terorganisasi untuk mengendalikan pemberitaan kasus hukum, maka aliran uang berpotensi menjadi salah satu jejak paling konkret untuk mengungkap struktur di baliknya.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com juga menyebut Tim Sembilan perlu mendalami pihak-pihak di lingkungan Kejaksaan Agung yang diduga memiliki akses terhadap pengelolaan pemberitaan mengenai Febrie.
Di antaranya unsur tata usaha (TU) serta pihak yang disebut sebagai ajudan Jampidsus. Keduanya perlu dimintai klarifikasi apabila memang terdapat informasi atau bukti yang mengaitkan mereka dengan aktivitas tersebut.
Namun, seluruh dugaan itu tetap harus diuji melalui pemeriksaan dan alat bukti. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan terlibat tanpa pembuktian.
Yang menjadi persoalan adalah apabila nantinya ditemukan pola komunikasi, pertemuan, rekening, transfer, atau transaksi lain yang menghubungkan pihak-pihak tersebut dengan operasi untuk meredam pemberitaan.
Pada titik itu, persoalannya tidak lagi sebatas etika jurnalistik.
Itu bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jaringan kepentingan di balik penanganan perkara Febrie.
Apalagi, jika terdapat aliran dana kepada oknum wartawan yang selama ini aktif meliput di lingkungan Kejaksaan Agung, penyidik perlu menguji sumber dan tujuan dana tersebut secara menyeluruh.
PPATK memiliki posisi strategis untuk membantu memetakan transaksi mencurigakan, sementara Tim Sembilan memiliki kewenangan untuk mengonfirmasi hubungan antara transaksi, komunikasi, pertemuan, dan kepentingan yang sedang diperiksa.
Karena itu, pengungkapan Sugeng tidak boleh diperlakukan sebagai isu pinggiran.
Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B Handoyo sebelumnya mengingatkan bahwa wartawan harus tetap independen, bekerja berdasarkan fakta, serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang.
“Wartawan harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang,” kata Kesit.
“Menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik adalah harga mati,” sambungnya.
Kini tantangannya jelas. Tim Sembilan harus membuktikan apakah dugaan “operasi melandaikan” itu hanya sebatas lobi personal atau memiliki jaringan yang lebih luas.
Jika hanya lobi, bongkar siapa yang melobi.
Jika ada pengutus, bongkar siapa pengutusnya.
Jika ada aliran dana, buka jejak uangnya.
Dan jika seluruhnya ternyata terhubung, jangan berhenti pada aktor lapangan. Bongkar sampai kepada pihak yang diduga menjadi otak dan penyandang dananya.
Kesiapan PPATK membantu penyidik seharusnya dimanfaatkan. Sebab dalam perkara seperti ini, jejak uang bisa berbicara lebih keras daripada seribu bantahan.







