
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat kian melebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mulai membidik lebih jauh pihak-pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki keterkaitan dengan rantai aktivitas tambang dan ekspor bauksit yang tengah diusut.
Teranyar, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua direktur perusahaan tambang, yakni AA selaku Direktur PT BUIL dan YTSAN selaku Direktur PT JPP, pada Selasa (18/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan dua direktur tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyidik belum puas hanya membongkar struktur internal PT QSS. Jejak perkara kini mulai ditarik ke perusahaan-perusahaan lain yang diduga mempunyai hubungan dengan aktivitas pertambangan maupun pengangkutan dan perdagangan komoditas bauksit.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS. Selain itu, terdapat YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Yang membuat perkara ini semakin serius, dugaan penyimpangan yang dibongkar penyidik tidak berhenti pada persoalan administrasi atau penerbitan izin.
Penyidik menduga terdapat aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah IUP PT QSS. Material yang diduga berasal dari luar wilayah izin tersebut kemudian diperjualbelikan dan dikirim untuk kepentingan ekspor dengan menggunakan dokumen perizinan PT QSS.
Dokumen IUP-OP, RKAB hingga rekomendasi persetujuan ekspor perusahaan diduga digunakan untuk menopang aktivitas tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka perkara ini berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih besar: bukan sekadar penyalahgunaan dokumen perizinan, melainkan dugaan rekayasa tata kelola tambang untuk mengeruk keuntungan dari aktivitas di luar wilayah yang semestinya.
Dengan kata lain, izin yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan justru diduga dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk melegitimasi aktivitas pertambangan di luar wilayah izin.
Penyidik juga menduga aktivitas penambangan di luar IUP-OP tersebut berkaitan dengan pemberian kepada HSFD, pejabat di lingkungan Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini pertanyaan besarnya bukan lagi hanya siapa pemilik PT QSS, tetapi siapa saja yang berada di belakang rantai bisnis tersebut, siapa yang menikmati keuntungan, siapa yang menyediakan dokumen, serta ke mana aliran uang dari aktivitas pertambangan dan ekspor itu mengalir.
Kejagung juga telah bergerak menyasar aset yang diduga berkaitan dengan Sudianto alias Aseng. Sejumlah kendaraan mewah, tanah, rumah hingga alat berat telah disita dalam rangkaian penyidikan.
Penyitaan tersebut menjadi penting untuk menguji apakah kekayaan yang dimiliki para pihak sejalan dengan sumber penghasilan yang sah atau justru berkaitan dengan hasil tindak pidana yang tengah diusut.
Pemeriksaan AA dan YTSAN pun menjadi babak penting untuk mengurai jejaring korporasi yang diduga bersinggungan dengan perkara PT QSS. Meski demikian, Kejagung belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
Anang menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Namun, publik kini menunggu keberanian Kejagung untuk membongkar perkara ini sampai ke akar. Jangan sampai penyidikan berhenti pada pemain lapangan, sementara aktor yang menikmati keuntungan terbesar justru lolos dari jerat hukum.
Kejagung perlu mengurai seluruh rantai perkara secara utuh, mulai dari proses perizinan, aktivitas tambang di luar wilayah IUP, penggunaan dokumen perusahaan, pengangkutan, perdagangan, ekspor, dugaan pemberian kepada pejabat, hingga aliran uang dan aset.
Jika seluruh mata rantai tersebut berhasil dibuka, perkara PT QSS berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar bagaimana izin pertambangan diduga diperdagangkan dan dimanfaatkan sebagai tameng bagi aktivitas yang berpotensi merugikan negara.
Kini bola berada di tangan penyidik. Pemeriksaan dua direktur tambang tersebut jangan sekadar menjadi formalitas pemberkasan. Jika ditemukan bukti keterlibatan, siapa pun pihaknya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib PT QSS, tetapi kredibilitas penegakan hukum dan pengelolaan kekayaan alam negara.







