KAKINEWS.ID, JAKARTA — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin mulai merambah ke lingkungan perusahaan besar. Pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial J diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya pernah bekerja di PT Adaro Energy Indonesia atau PT Alamtri Resources Indonesia.

Pemeriksaan terhadap J pada Rabu (19/8/2026) bukan sekadar pemanggilan biasa. KPK secara terang menyebut pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak dalam pengembangan perkara yang sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan J diperiksa untuk mengonfirmasi dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak.

“Untuk saksi J, memang untuk dikonfirmasi terkait pemberian-pemberian kepada pemeriksa pajak terkait pengembangan dari tertangkap tangan KPP Banjarmasin,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

KPK memiliki alasan kuat memanggil J. Penyidik menduga saksi tersebut memiliki keterkaitan dengan pengurusan perpajakan sejumlah perusahaan.

“Karena memang beberapa perusahaan-perusahaan juga terkonfirmasi diurus oleh saksi J,” ujar Taufik.

Pernyataan KPK tersebut membuka indikasi bahwa perkara pajak di Banjarmasin tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Penyidikan kini bergerak menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mengetahui, terlibat, atau berkaitan dengan aliran pemberian kepada pemeriksa pajak.

KPK masih menutup rapat detail perkara. Namun lembaga antirasuah memastikan fakta-fakta yang ditemukan penyidik akan dibuka setelah konstruksi perkara dianggap cukup kuat.

“Tentunya ketika sudah lengkap, dan kami sudah mengunci untuk fakta-faktanya, maka akan disampaikan ke teman-teman dan publik,” kata Taufik.

Kasus ini bermula dari OTT KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.

Dalam prosesnya, permohonan restitusi yang berstatus lebih bayar itu semula tercatat sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang diajukan menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Namun, persoalan kemudian bergeser dari urusan administrasi pajak menjadi dugaan transaksi ilegal. Atas pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai peran dan jatah masing-masing.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut. Pada 20 Juli 2026, lembaga antirasuah mengumumkan perkembangan penyidikan yang menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak berhenti pada perkara awal.

Dalam rangkaian pengembangan penyidikan, KPK juga menyita aset dalam jumlah fantastis, yakni 680.000 dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari sejumlah lokasi maupun pengembalian yang dilakukan saksi.

Kini, pemeriksaan terhadap J dari lingkungan PT Adaro Andalan Indonesia menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan kasus tersebut. KPK sedang memburu fakta mengenai siapa saja yang terlibat dalam dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak dan sejauh mana jaringan pengurusan pajak tersebut berjalan.

Jika fakta-fakta itu berhasil dikunci, perkara ini berpotensi membuka lapisan baru dugaan korupsi dalam pengurusan pajak yang jauh lebih luas daripada perkara OTT awal di KPP Madya Banjarmasin.