Kakinews.id, Jakarta-Negara berkomitmen memastikan pemulihan korban tindak pidana terorisme, termasuk pemenuhan hak atas layanan medis, rehabilitasi psikososial, kompensasi, dan perlindungan secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus saat menghadiri kegiatan Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Pelindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Lodewijk mengatakan pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikologis, merupakan tanggung jawab negara. Menurutnya, trauma akibat aksi terorisme dapat membekas dalam jangka panjang sehingga membutuhkan pendampingan berkelanjutan.
“Luka fisik mungkin menutup seiring waktu, tetapi trauma psikologis kerap membekas seumur hidup. Oleh karena itu, mandat konstitusional kita jelas: pemulihan dan pelindungan korban adalah tanggung jawab mutlak negara,” tegas Lodewijk.
Ia menjelaskan, kehadiran negara dalam pemulihan korban dilakukan melalui sinergi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Lodewijk, sinergi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan para korban mendapatkan hak dan dukungan sesuai kebutuhan. Dukungan tersebut antara lain berupa kompensasi, layanan medis, rehabilitasi psikososial, dan santunan bagi korban yang berhak.
Lodewijk juga mengapresiasi diperpanjangnya akses dan batas waktu pengajuan hak kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu. Ia menilai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan bagi para penyintas.
Dalam kesempatan itu, Lodewijk turut menyoroti kesaksian sejumlah penyintas yang memilih memaafkan pelaku terorisme. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan kebesaran jiwa dan mencerminkan nilai kemanusiaan dalam Pancasila.
“Ini suatu lambang dari jiwa besar. Kita tahu kita punya Pancasila, ada yang dikatakan Pancasila: kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono mengatakan peringatan Hari Internasional Peringatan dan Penghormatan Korban Terorisme tahun ini mengusung tema Healing Through Memory atau “Menyembuhkan melalui Ingatan”.
Tema tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap martabat korban sekaligus mendorong empati publik dan mendukung proses pemulihan korban secara holistik.
Eddy mengatakan kolaborasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak dan perlindungan korban ekstremisme berbasis kekerasan serta tindak pidana terorisme. Upaya tersebut juga diharapkan dapat mencegah terulangnya kekerasan serupa pada masa mendatang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi dan United Nations Resident Coordinator Gita Sabharwal.