
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, Rabu (7/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut.
“(Pemeriksaan) terkait perkara TPPU,” kata Budi Prasetyo, Rabu (7/10/2026).
Rita masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani KPK. Penyidik menduga terdapat upaya menyamarkan atau menyembunyikan aset yang berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga terlibat dalam perkara TPPU dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Rita.
Selain mendalami perkara TPPU, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara di wilayah Kukar.
Pada 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah tersebut.
Pemeriksaan terhadap Rita kali ini dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk asal-usul, pergerakan, serta aliran aset dan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.








