KAKINEWS.ID, JAKARTA- DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang penting untuk memastikan data yang digunakan negara akurat dan berkualitas.

Menurut Sturman, data tidak sekadar angka, tetapi berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Di balik data terdapat masyarakat yang menunggu bantuan sosial, petani yang membutuhkan pupuk subsidi, hingga anak-anak di pelosok negeri yang berhak mendapatkan pendidikan dan beasiswa.

“Kami di Badan Legislasi berangkat dari satu keyakinan, di balik setiap baris data ada wajah seorang warga negara,” kata Sturman dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Ia menegaskan, kesalahan data tidak hanya berdampak pada angka, tetapi juga dapat memengaruhi pemenuhan hak masyarakat.

“Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi yang terluka adalah keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan data yang bermutu menjadi fondasi penting agar negara dapat menyusun kebijakan secara lebih visioner dan tepat sasaran.

“Data yang bermutu bukan hanya membuat negara bekerja lebih visioner,” kata Rachmat.

Ia menekankan, pemerintah harus mampu melihat dan mencatat masyarakat yang selama ini luput dari jangkauan kebijakan. Pemerintah juga perlu mendengar suara masyarakat yang belum sampai ke ruang-ruang pengambilan keputusan.

“Negara harus melihat dan mencatat mereka yang selama ini luput dari perundangan, mendengar mereka yang suaranya belum sampai ke ruang-ruang kebijakan,” ujarnya.

Dengan disepakatinya RUU Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang hari ini, tata kelola data nasional diharapkan semakin kuat sehingga kebijakan pemerintah dapat disusun berdasarkan data yang akurat, berkualitas, dan tepat sasaran.