Kakinews.id, Jakarta-Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irham mengatakan, Polda Kalimantan Barat telah menerbitkan 18 laporan polisi dari 2.282 titik api yang terpantau.

“Modus operandinya adalah 2 hektare, 2 hektare dibakar oleh masyarakat dan pembakaran ini tentunya sangat merugikan masyarakat yang lain,” ujar Irham. Dalam jumps pers do Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah telah menerbitkan delapan laporan polisi dari 203 titik api. Dari jumlah tersebut, dua perkara masih dalam proses penyelidikan dan lima perkara dalam proses penyidikan, dengan 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di Kalimantan Selatan, Polda Kalsel menerbitkan tiga laporan polisi dari 318 titik api. Ketiga perkara tersebut telah masuk proses penyidikan dengan dua orang tersangka.

Sedangkan Polda Kalimantan Timur menangani dua laporan polisi dari 243 titik api. Satu perkara masih dalam penyelidikan dan satu perkara lainnya telah masuk tahap penyidikan, dengan satu orang tersangka.
Irham menegaskan, setiap kasus karhutla akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi ketentuan pidana, Polri akan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Polri juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan bersama-sama mencegah karhutla. Menurut Irham, upaya pencegahan penting dilakukan karena penanganan kebakaran membutuhkan sumber daya manusia, anggaran, waktu, serta sumber daya lainnya yang besar.

Irham menyebut penegakan hukum terhadap pelaku karhutla juga menjadi bagian dari langkah pencegahan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, terutama selama musim kemarau ketika kebakaran lebih sulit dipadamkan akibat keterbatasan sumber air.

“Polri akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.

Polri memastikan seluruh proses penanganan perkara karhutla dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.