JAKARTA, KAKINEWS.ID – Kekayaan dan aliran uang yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai terurai dalam surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang, pembelian aset, hingga penempatan dana melalui sejumlah perusahaan yang disebut berkaitan dengan Febrie.

Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain dugaan pemerasan tersebut, Febrie juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,74 miliar serta USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut uang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut kemudian ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi.

Dana itu selanjutnya diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan hingga emas. Sebagian dana juga disebut ditukar ke dalam mata uang asing.

Besarnya nilai transaksi dan aset yang disebut dalam dakwaan membuat konstruksi perkara Febrie tidak hanya berkutat pada dugaan penerimaan uang, tetapi juga pada bagaimana dana tersebut kemudian ditempatkan dan dibelanjakan.

Jaksa juga mengungkap adanya penerimaan uang oleh Febrie selama periode 2020 hingga 2025 ketika masih menjabat sebagai Jampidsus.

Dalam kurun tersebut, Febrie disebut menerima uang dari perusahaan yang berkaitan dengan perkara blackout dengan total sekitar Rp20,6 miliar.

Salah satu sumber uang yang disebut jaksa adalah Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).

Jaksa mengungkap, pada Februari 2024, Tria meminta Hadi Hidayat alias Tomi untuk menyerahkan uang dalam mata uang Singapura dengan nilai setara Rp20 miliar kepada Febrie.

Uang tersebut kemudian dibawa Tomi kepada Febrie. Dalam dakwaan disebutkan, Febrie mengarahkan agar uang tersebut dibawa ke KOIN Money Changer, yang disebut merupakan usaha money changer milik Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin.

Jaksa juga mengungkap penerimaan uang pada momentum Idul Fitri. Pada April 2024, Febrie disebut menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300 juta.

Kemudian pada Maret 2025, Febrie kembali disebut menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp300 juta.

Rangkaian penerimaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kini diuji di Pengadilan Tipikor.

Dalam dakwaannya, jaksa mendalilkan uang hasil tindak pidana tersebut kemudian dialihkan dan digunakan dalam berbagai bentuk aset maupun transaksi keuangan.

Dengan nilai TPPU yang mencapai ratusan miliar rupiah, persidangan perkara ini akan menguji bagaimana uang tersebut diperoleh, siapa saja yang terlibat dalam penerimaannya, serta ke mana aliran dana itu kemudian bergerak.

Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan akan dibuktikan dalam proses persidangan.