KAKINEWS.ID, JAKARTA  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2025–2026 sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. Ini menjadi perpanjangan penahanan untuk ketiga kalinya.

KPK memperpanjang penahanan Silmy selama 30 hari, terhitung mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026. Silmy merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidikan perkara belum tuntas. Penyidik masih memburu dan menguji berbagai fakta serta alat bukti untuk melengkapi konstruksi perkara.

“Hari ini, penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka SK, selaku wakil menteri imigrasi dan pemasyarakatan 2025-2026 serta selaku dirjen imigrasi 2023-2024,” ujar Budi, Kamis (27/8/2026).

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah tindakan penyidikan terus dilakukan untuk memastikan seluruh aspek perkara terungkap secara utuh.

Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan untuk memenuhi aspek formil dan materiil perkara sekaligus mengonstruksikan seluruh fakta hukum berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Perkara ini bukan perkara kecil. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Tiga tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tekanan terhadap perkara ini juga diperkuat dengan langkah penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Dari berbagai penggeledahan, KPK menyita uang tunai, barang bukti elektronik, dokumen, serta aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam pengembangan penyidikan, nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, saldo rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Silmy kemudian menyerahkan diri kepada KPK.

Kini, setelah tiga kali masa penahanannya diperpanjang, penyidik KPK masih terus menggeber pengusutan perkara. Perpanjangan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik belum berhenti menggali peran para tersangka dan aliran fakta maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal tersebut.

KPK memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif dengan tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah.