
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Surat Edaran yang ditetapkan pada 28 Agustus 2026 tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menentukan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap.
Kebijakan ini diterbitkan menyusul meningkatnya kejadian karhutla pada musim kemarau 2026 yang berdampak terhadap kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
ISPU Jadi Dasar Penentuan Pembelajaran
Dalam surat edaran tersebut, perubahan moda pembelajaran mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Apabila terdapat perbedaan angka ISPU dari kedua sumber resmi tersebut, pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan menggunakan kategori yang memiliki tingkat risiko paling tinggi sebagai dasar pengambilan keputusan.

Ketentuan pelaksanaan pembelajaran berdasarkan ISPU adalah sebagai berikut:
- ISPU 1–50 (Baik): Pembelajaran tatap muka berjalan normal dan seluruh kegiatan sekolah dapat dilaksanakan.
- ISPU 51–100 (Sedang): Pembelajaran tatap muka tetap berlangsung, tetapi aktivitas luar ruangan, seperti olahraga, upacara, dan kegiatan ekstrakurikuler, dibatasi.
- ISPU 101–200 (Tidak Sehat): Pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas. Peserta didik PAUD, siswa SD kelas I–III, peserta didik SLB, serta peserta didik dengan penyakit penyerta wajib mengikuti PJJ.
- ISPU 201–300 (Sangat Tidak Sehat): Seluruh satuan pendidikan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan beralih ke PJJ.
- ISPU di atas 300 (Berbahaya): Seluruh aktivitas di sekolah dihentikan dan perlindungan kesehatan menjadi prioritas utama.
Kepala Sekolah Diberi Kewenangan Ambil Tindakan Darurat
Kemendikdasmen juga memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk mengambil langkah darurat apabila kondisi udara memburuk secara tiba-tiba sebelum keputusan resmi dari pemerintah daerah diterbitkan.
Kepala sekolah dapat menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan peserta didik lebih awal, hingga mengalihkan pembelajaran dari tatap muka menjadi PJJ.
Keputusan tersebut selanjutnya wajib dilaporkan kepada dinas pendidikan paling lambat dalam waktu 1×24 jam.
Sekolah Wajib Siapkan Ruang Kelas Aman Asap
Sekolah di daerah terdampak karhutla juga diwajibkan menyiapkan sedikitnya satu Ruang Kelas Aman Asap.
Ruangan tersebut dianjurkan memiliki perlindungan terhadap masuknya asap, antara lain dengan menutup ventilasi menggunakan busa atau dakron lembap dan memasang tirai kain basah.
Jika tersedia, sekolah juga dianjurkan menggunakan penjernih udara dengan filter HEPA dan kipas penyedot udara.
Ruang tersebut juga perlu dilengkapi masker cadangan, air minum, serta kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Selain itu, pemerintah daerah diminta menetapkan sedikitnya satu sekolah rujukan aman asap di setiap kecamatan terdampak.
Protokol 6M+1S Wajib Diterapkan
Untuk melindungi warga sekolah dari dampak kabut asap, Kemendikdasmen menetapkan penerapan protokol kesehatan 6M+1S.
Protokol tersebut meliputi memantau kualitas udara, mengurangi aktivitas luar ruangan, menutup ventilasi, menghindari sumber asap, memakai masker, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan apabila mengalami keluhan pernapasan.
Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti anak usia dini, siswa sekolah dasar, penyandang disabilitas, peserta didik dengan penyakit penyerta, serta guru yang sedang hamil atau memiliki penyakit penyerta.
Bukan Libur, Pembelajaran Tetap Berjalan
Kemendikdasmen menegaskan bahwa penghentian sementara pembelajaran tatap muka akibat kabut asap tidak berarti sekolah diliburkan.
Selama kondisi darurat, satuan pendidikan tetap wajib memberikan layanan pembelajaran melalui moda daring, luring, maupun kombinasi keduanya.
Beban belajar dapat disederhanakan dengan memprioritaskan penguatan literasi, numerasi, dan pendidikan karakter.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), maupun sumber lain yang sah.
Anggaran tersebut dapat digunakan antara lain untuk pengadaan masker, penjernih udara, modul pembelajaran luring, serta kebutuhan pendukung pelaksanaan PJJ.
Melalui penerbitan surat edaran ini, Kemendikdasmen berharap pemerintah daerah dan satuan pendidikan memiliki acuan yang seragam dalam mengambil keputusan ketika kabut asap akibat karhutla melanda.
Dengan demikian, keselamatan dan kesehatan peserta didik dapat tetap menjadi prioritas tanpa mengabaikan hak mereka untuk memperoleh layanan pendidikan.





