
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI senilai Rp16,06 miliar berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar empat orang yang kini duduk di kursi terdakwa.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru mengungkap adanya persoalan pada rantai pengawasan dan pengendalian yang membentang dari level pelaksana proyek hingga jajaran Direksi dan Dewan Komisaris BKI.
Temuan itu membuat pertanyaan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) semakin mengeras: apakah penyidikan perkara VGM BKI sudah membongkar seluruh rantai kewenangan, atau baru berhenti pada empat terdakwa?
Pasalnya, BPK tidak hanya mencatat persoalan pada pekerjaan di lapangan.
Lembaga pemeriksa negara tersebut menyoroti pengawasan Dewan Komisaris, pengendalian Direktur Utama, pengendalian Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Direktur Operasi, proses dropping RAB oleh Direktur Keuangan, pengadaan oleh pejabat operasional, pemeriksaan dokumen keuangan hingga pelaksanaan pekerjaan oleh unit terkait.

Dengan kata lain, jejak persoalan VGM tidak berhenti di bawah. Temuan BPK justru memperlihatkan adanya rantai kewenangan yang menjulang hingga ke pucuk struktur BKI.
Perlu ditegaskan, temuan BPK bukan vonis pidana. Pejabat yang disebut dalam temuan audit juga tidak otomatis bersalah. Namun, ketika BPK secara eksplisit mengaitkan suatu jabatan dengan kelemahan pengawasan atau pengendalian, maka peran, kewenangan, pengetahuan dan keputusan pejabat tersebut layak diuji melalui pemeriksaan serta alat bukti.
Rp16,06 Miliar dan Empat Terdakwa
Perkara VGM berkaitan dengan pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM pada Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas (MNOM) PT BKI periode 2021 hingga 2023.
Empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Budi Prakoso selaku Kepala SBU Marine dan Offshore Migas PT BKI, Ardhian Budi Sulistiyo selaku Senior Manajer Operasi Marine sekaligus Tim Teknis 1, Arif Bijaksana Satria Negara selaku Senior Manajer Dukungan Bisnis sekaligus Ketua Tim Pengadaan, serta Risa Hendra selaku Direktur Utama PT Pilar Mandiri.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan Risa Hendra memperoleh keuntungan sebesar Rp16.056.662.100.
Nilai tersebut disebut sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor PE03.02/SR/S-745/PW09/5.1/2026 tanggal 11 Juni 2026.
Namun, ketika angka Rp16,06 miliar tersebut disandingkan dengan hasil pemeriksaan BPK, muncul persoalan yang jauh lebih luas.
BPK sebelumnya telah menemukan pengeluaran sebesar Rp15.589.000.000 yang belum dapat dipertanggungjawabkan dalam pekerjaan VGM.
BPK juga menemukan pemborosan dalam pekerjaan penerbitan Sertifikat VGM.
Rp18,67 Miliar Mengalir ke Pihak Ketiga
BPK mencatat biaya kerja sama pihak ketiga mencapai Rp18.674.673.015 dari total biaya langsung pekerjaan VGM sebesar Rp23.718.192.540.
Artinya, sekitar 78,74 persen biaya langsung pekerjaan tersebut berasal dari kerja sama dengan pihak ketiga.
Angka tersebut menjadi semakin problematis karena BPK menyatakan PT Pilar Mandiri tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak.
Berdasarkan pengujian dokumen, konfirmasi kepada pihak terminal dan pengamatan pekerjaan, BPK menemukan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan.
Pembayaran kepada PT Pilar Mandiri untuk periode 2021 hingga Oktober 2023 kemudian dinilai tidak sesuai ketentuan sebesar Rp14.617.000.000.
Di sinilah persoalan besar muncul.
Jika pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, bagaimana pembayaran Rp14,617 miliar dapat direalisasikan?
Siapa yang mengajukan?
Siapa yang memeriksa?
Siapa yang menyetujui?
Siapa yang menerima laporan pekerjaan?
Dan siapa yang memastikan pekerjaan tersebut benar-benar selesai sebelum uang perusahaan dibayarkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab hanya dengan menunjuk empat terdakwa.
BPK: Komisaris Kurang Efektif Mengawasi
Dalam LHP Nomor 14/AUDITAMA VII/PDTT/7/2024 tanggal 4 Juli 2024, BPK secara eksplisit menguraikan pihak-pihak yang dinilai menjadi penyebab permasalahan.
Untuk Dewan Komisaris, BPK menyatakan:
“a. Dewan Komisaris pada periode perjanjian kurang efektif dalam melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai BUMN maupun usaha BUMN dan memberikan nasihat kepada Direksi;”
Temuan tersebut patut menjadi perhatian serius.
Sebab Dewan Komisaris merupakan organ pengawasan dalam struktur BUMN.
Jika BPK menemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan, pengadaan, pengeluaran dan pertanggungjawaban, efektivitas fungsi pengawasan Dewan Komisaris menjadi salah satu titik yang layak ditelusuri.
Bukan berarti Komisaris otomatis bertanggung jawab secara pidana.
Tetapi pertanyaannya sederhana: sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan ketika persoalan senilai miliaran rupiah tersebut berlangsung?
Direktur Utama: BPK Sorot Tata Kelola dan Kontrak
BPK kemudian mengarah kepada Direktur Utama.
BPK menyatakan:
“b. Direktur Utama pada periode perjanjian tidak cermat dalam:
mengendalikan menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi; dan
mengendalikan penyusunan dan penandatanganan Perjanjian yang menjadi bagian dalam kewenangannya.”
Temuan ini menjadi salah satu alasan mengapa peran Direktur Utama patut diuji lebih jauh.
Sebab persoalannya bukan sekadar dokumen pembayaran.
BPK mengaitkan persoalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta pengendalian penyusunan dan penandatanganan perjanjian.
Maka Kejari Jakut patut menjawab apakah aspek tersebut telah ditelusuri secara menyeluruh dalam proses penanganan perkara VGM.
Bagaimana proses kontrak dibuat?
Siapa yang memberikan persetujuan?
Apakah kewenangan setiap pejabat telah sesuai?
Dan apakah pucuk pimpinan perusahaan memperoleh informasi yang cukup mengenai pelaksanaan pekerjaan?
Direktur Operasi: Titik Rawan RAB dan Penerimaan Pekerjaan
BPK juga menyoroti Direktur Operasi.
Dalam LHP-nya, BPK menyatakan:
“c. Direktur Operasi pada periode perjanjian tidak cermat dalam:
mengendalikan dan menyetujui penyusunan dan penetapan RAB; dan
mengendalikan pelaksanaan penerimaan pekerjaan maupun pengadaan subkon pekerjaan pada unit kerja di bawahnya.”
Catatan ini sangat penting.
Sebab RAB adalah pintu utama dalam perencanaan penggunaan anggaran, sementara penerimaan pekerjaan merupakan salah satu titik penting sebelum pembayaran dilakukan.
BPK bahkan merekomendasikan agar Dewan Komisaris meminta penjelasan atau pertanggungjawaban Direktur Operasi terkait pengeluaran Rp15,589 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi merugikan perusahaan.
Jika rekomendasi tersebut dikaitkan dengan perkara pidana yang sedang berjalan, maka proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam rantai tersebut menjadi relevan untuk dilakukan berdasarkan alat bukti.
Direktur Keuangan: Siapa yang Membuka Jalan Pembayaran?
Sorotan BPK kemudian masuk ke ranah keuangan.
BPK menyatakan:
“d. Direktur Keuangan pada periode perjanjian tidak cermat dalam melakukan reviu dan menyetujui pengajuan dropping RAB dari unit produksi sesuai dengan kewenangannya.”
Catatan tersebut menimbulkan pertanyaan penting mengenai mekanisme pengendalian uang perusahaan.
Jika pengeluaran mencapai belasan miliar rupiah, maka proses pengajuan, reviu, persetujuan dan realisasi anggaran harus dapat ditelusuri secara terang.
BPK bahkan merekomendasikan agar Direktur Utama secara berjenjang memberikan instruksi kepada Direktur Keuangan untuk lebih cermat dalam melakukan reviu dan menyetujui pengajuan dropping RAB.
Artinya, rantai anggaran juga telah masuk dalam radar pemeriksaan BPK.
Kepala Departemen Operasi Komersil Ikut Disorot
BPK menyatakan:
“e. Kepala Departemen Operasi Komersil pada periode perjanjian tidak cermat dalam melakukan pemantauan proses permintaan jasa langsung/tender dan pengadaan barang/jasa subkontraktor yang dilakukan oleh Unit Produksi dibawahnya.”
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan VGM memiliki mata rantai pengadaan yang tidak sederhana.
Pihak ketiga tidak tiba-tiba muncul dan menerima pembayaran.
Ada proses permintaan jasa, pemilihan atau pengadaan, kontrak, pelaksanaan hingga pembayaran.
Karena itu, proses pengadaan dan pengawasan pada setiap jenjang patut dibuka.
Kepala Divisi Keuangan: Invoice dan Validasi Dipertanyakan
BPK juga menyatakan:
“f. Kepala Divisi Keuangan pada periode perjanjian tidak cermat dalam merealisasikan dropping RAB serta tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan nota debet/invoice yang diterbitkan oleh Kantor Unit Produksi dan melakukan validasi nota debet/invoice melalui sistem keuangan perusahaan sesuai dengan kewenangannya.”
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan bukan hanya mengenai siapa yang menandatangani kontrak.
Dokumen keuangan juga menjadi bagian dari rantai yang perlu ditelusuri.
Jika invoice diperiksa dan divalidasi sebelum pembayaran, maka proses tersebut menjadi penting untuk mengetahui bagaimana pembayaran akhirnya bisa terjadi.
Sekretaris Perusahaan: Draft Perjanjian Juga Disorot
BPK menyatakan:
“g. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan pada periode perjanjian tidak cermat dalam melakukan evaluasi akhir dari draft perjanjian/MoU perusahaan dengan pihak ketiga/pengguna jasa.”
Catatan ini memperlebar cakupan persoalan.
Bukan hanya pelaksanaan dan pembayaran yang diperiksa, tetapi juga proses evaluasi dokumen perjanjian.
Dengan demikian, konstruksi perkara VGM semestinya tidak hanya memburu pihak yang berada di ujung transaksi.
Rantai dokumennya harus dibuka dari awal.
Kepala SBU MNOM: BPK Bicara “Beritikad Kurang Baik”
Pada level operasional, temuan BPK bahkan lebih keras.
BPK menyatakan:
“h. Kepala SBU MNOM pada periode perjanjian beritikad kurang baik:
Dalam menyepakati dan menandatangani kontrak dengan pihak Terminal JICT dan TPK Koja yang tidak sesuai kewenangannya;
Dalam merencanakan, menyepakati, menandatangani kontrak subkon secara proforma, serta mengatur persekongkolan dengan PT PM; dan
Dengan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam perencanaan, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban atas pekerjaan tersebut.”
Temuan ini merupakan salah satu bagian paling serius dalam LHP BPK.
Kepala SBU MNOM pada periode tersebut adalah Budi Prakoso, yang kini menjadi salah satu terdakwa.
Namun, justru karena jabatan tersebut berada di tengah rantai kewenangan, pemeriksaan perlu melihat apakah seluruh keputusan dilakukan secara individual atau terdapat pihak lain yang mengetahui, menyetujui, mengarahkan atau turut memperoleh manfaat.
SM Dukungan Bisnis: Verifikasi Dokumen Dipertanyakan
BPK menyatakan:
“i. SM Dukungan Bisnis SBU MNOM pada periode perjanjian lalai dalam memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan persetujuan dropping RAB.”
Dalam perkara yang sama, posisi tersebut dijabat Arif Bijaksana Satria Negara yang juga menjadi terdakwa.
Temuan ini kembali menunjukkan pentingnya menelusuri hubungan antara dokumen, RAB, pengadaan dan pembayaran.
Project Manager Juga Masuk Radar BPK
BPK juga mencatat persoalan pada Project Manager pekerjaan penerbitan Sertifikat VGM.
Fungsi tersebut berkaitan dengan permintaan jasa, pengadaan barang dan jasa, termasuk peralatan dan personel pihak ketiga, pelaksanaan pekerjaan, pelaporan serta kualitas hasil produksi.
BPK bahkan merekomendasikan pemberian sanksi kepada Kepala SBU MNOM, Project Manager pekerjaan penerbitan Sertifikat VGM dan SM Dukungan Bisnis SBU MNOM.
Daftar Petinggi BKI yang Patut Ditelusuri
Dengan seluruh temuan tersebut, setidaknya terdapat sepuluh posisi yang relevan untuk ditelusuri Kejari Jakut:
- Direktur Utama BKI pada periode perjanjian. Rudiyanto menjabat hingga Desember 2022, kemudian Arisudono Soerono melanjutkan posisi tersebut mulai Desember 2022.
- Direktur Operasi BKI pada periode perjanjian. R. Benny Susanto ditetapkan sebagai Direktur Operasi berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-234/MBU/10/2022 pada Oktober 2022, menggantikan M Cholil.
- Direktur Keuangan, Administrasi dan Manajemen Risiko. Bandung Pardede menjabat pada periode 2021 hingga perubahan susunan Direksi pada 2023, kemudian posisi tersebut digantikan Sinung Triwulandari pada Juli 2023.
- Dewan Komisaris BKI. Pada awal periode terdapat Agung Kuswandono sebagai Komisaris Utama bersama Dwi Budi Sutrisno, Harry Hikmat dan Indra Iskandar. Setelah perubahan Oktober 2022, Harry Hikmat menjadi Komisaris Utama bersama Lathifah Shohib dan Indra Iskandar.
- Kepala Departemen Operasi Komersil, yang disorot BPK dalam fungsi pemantauan pengadaan dan subkontraktor.
- Kepala Divisi Keuangan, yang disebut BPK berkaitan dengan realisasi dropping RAB, pemeriksaan invoice dan validasi dokumen keuangan.
- Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, yang disebut BPK berkaitan dengan evaluasi akhir draft perjanjian/MoU.
- Kepala SBU MNOM, yakni Budi Prakoso, yang kini menjadi terdakwa.
- SM Dukungan Bisnis SBU MNOM, yakni Arif Bijaksana Satria Negara, yang kini juga menjadi terdakwa.
- Project Manager pekerjaan penerbitan Sertifikat VGM.
Daftar tersebut bukan daftar orang yang telah dinyatakan bersalah.
Namun, seluruh posisi tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi yang disebut dalam temuan BPK. Karena itu, apabila relevan dengan konstruksi perkara, masing-masing dapat diperiksa untuk mengetahui siapa melakukan apa, atas perintah siapa, berdasarkan persetujuan siapa, diketahui siapa dan ke mana aliran uang tersebut berakhir.
Pakar: Jangan Biarkan Rantai Tanggung Jawab Putus
Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai temuan BPK harus menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh rantai pertanggungjawaban.
“Kalau nama atau jabatan mereka sudah disebut dalam temuan BPK, semuanya harus diperiksa. Jangan hanya empat orang yang sudah menjadi terdakwa. Pemeriksaannya harus menyeluruh untuk melihat siapa yang memerintahkan, siapa yang menyetujui, siapa yang mengendalikan, siapa yang mengetahui dan siapa yang membiarkan,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Jumat (28/8/2026).
Hudi menegaskan pemeriksaan bukan berarti seluruh pejabat yang disebut otomatis bersalah.
“Jangan juga langsung mengatakan mereka bersalah. Tetapi karena fungsi dan kewenangannya sudah masuk dalam temuan pemeriksaan, maka harus dipanggil dan dimintai keterangan. Dari situ baru dilihat apakah hanya kelalaian administratif, pelanggaran tata kelola, atau ada perbuatan pidana,” ujarnya.
Ia menilai rantai kewenangan harus dibongkar dari atas hingga bawah.
“Kalau BPK sudah mengatakan Direktur Utama tidak cermat dalam menerapkan tata kelola dan mengendalikan penyusunan serta penandatanganan perjanjian, kemudian Direktur Operasi disebut tidak cermat dalam pengendalian RAB dan penerimaan pekerjaan, lalu Direktur Keuangan dikaitkan dengan proses dropping RAB, semuanya harus terang. Jangan sampai rantai kewenangan putus hanya di level pelaksana,” tegasnya.
Hudi juga meminta aparat menelusuri aliran uang.
“Angka Rp15,589 miliar itu bukan angka kecil. Karena itu penyidik harus menelusuri aliran uangnya, dokumen pendukungnya, siapa yang menyetujui pembayaran dan siapa yang menerima manfaat. Jangan berhenti pada dokumen administrasi saja,” ujarnya.
Menurut Hudi, apabila penyidik menemukan bukti bahwa seseorang mengetahui pekerjaan tidak dilaksanakan tetapi tetap menyetujui pembayaran, perannya harus diuji berdasarkan hukum pidana.
“Kalau ada bukti bahwa seseorang mengetahui pekerjaan tidak dilaksanakan tetapi tetap menyetujui pembayaran, itu harus didalami. Begitu juga kalau ada perintah atau persetujuan dari atasannya. Semua harus diuji dengan alat bukti,” katanya.
Fitra: Penyidikan Jangan Berhenti pada Pelaksana
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, juga menilai perkara VGM BKI harus menjadi momentum untuk menguji sistem tata kelola BUMN.
“Penyidikan sebaiknya tidak berhenti pada pihak yang menjalankan atau menandatangani dokumen,” kata Badiul kepada Monitorindonesia.com, Kamis (27/8/2026).
Menurut Badiul, seluruh mata rantai keputusan perlu ditelusuri, mulai dari pihak yang merencanakan, memerintahkan, menyetujui, memverifikasi, membayar, mengetahui hingga memperoleh manfaat.
Kejari Jakut Dihadapkan pada Pertanyaan Besar
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Temuan BPK telah menunjukkan bahwa persoalan VGM memiliki rantai yang panjang.
Ada fungsi pengawasan Komisaris.
Ada pengendalian Direktur Utama.
Ada pengendalian RAB dan penerimaan pekerjaan oleh Direktur Operasi.
Ada proses dropping RAB pada fungsi keuangan.
Ada pemantauan pengadaan.
Ada pemeriksaan invoice.
Ada evaluasi kontrak.
Ada pelaksanaan pekerjaan.
Dan di ujungnya terdapat pembayaran kepada pihak ketiga.
Sementara BPK mencatat Rp15,589 miliar pengeluaran belum dapat dipertanggungjawabkan serta Rp14,617 miliar pembayaran kepada PT Pilar Mandiri dinilai tidak sesuai ketentuan.
Maka pertanyaan publik menjadi semakin keras:
Mengapa pekerjaan yang dinilai tidak sesuai kontrak tetap bisa dibayar?
Siapa yang meloloskan prosesnya?
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang mengawasi?
Siapa yang menyetujui?
Dan apakah seluruh pihak yang memiliki kewenangan telah dimintai keterangan?
Jika jawaban atas pertanyaan tersebut belum seluruhnya terang, maka perkara VGM BKI belum sepenuhnya selesai secara substantif.
Sebab membongkar korupsi bukan sekadar menghitung uang yang hilang dan mencari siapa yang menerima.
Yang lebih penting adalah membongkar sistem dan rantai keputusan yang memungkinkan uang tersebut keluar.
Empat terdakwa telah berada di ruang sidang.
Tetapi temuan BPK menunjukkan adanya persoalan pada berbagai lapisan kewenangan.
Karena itu, publik berhak mengetahui apakah seluruh mata rantai tersebut telah diuji oleh Kejari Jakut atau justru berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.
Jangan sampai empat orang menjadi ujung perkara, sementara pihak yang berada di atas rantai kewenangan tidak pernah disentuh pemeriksaannya.
Namun seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum yang benar. Temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan dan bukan vonis pidana. Nama maupun jabatan yang disebut dalam LHP tidak otomatis menunjukkan seseorang melakukan tindak pidana.
Begitu pula dakwaan terhadap empat terdakwa masih merupakan dalil Jaksa Penuntut Umum yang harus dibuktikan di persidangan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk membantah, mengajukan pembelaan dan memperoleh proses peradilan yang adil hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT BKI belum memberikan tanggapan atas konfirmasi Jurnalis Monitorindonesia.com mengenai temuan BPK, mekanisme pengawasan proyek VGM serta kemungkinan pemeriksaan terhadap jajaran Direksi dan Dewan Komisaris yang terkait dengan periode pekerjaan tersebut.
Kini pertanyaannya tinggal satu: apakah Kejari Jakut berani membuka seluruh rantai VGM BKI sampai ke atas, atau kasus Rp16,06 miliar ini hanya akan berhenti pada empat terdakwa?







