
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Nama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk kembali terseret dalam sengketa hukum. Kali ini, bank tersebut menghadapi gugatan perdata senilai Rp10 miliar yang telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Perkara ini bukan perkara biasa. Gugatan tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), sebuah konstruksi gugatan yang menempatkan tindakan atau perbuatan pihak tergugat sebagai objek yang harus diuji secara hukum di hadapan majelis hakim.
Perkara dengan nomor 1033/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Minggu, 30 Agustus 2026, perkara tersebut telah memasuki tahapan sidang pertama.
Dua pihak tercatat sebagai penggugat, yakni Ir Fauzi Dwi Tjahjono, MBA dan Siti Fithriyah BSC. Keduanya menunjuk Aris Bayu Anggono sebagai kuasa hukum.

Sedangkan pihak yang digugat tidak hanya Bank Muamalat. Dua nama lain turut terseret sebagai tergugat, yakni Achmadie Nugroho P Utomo dan Achmad Fuad.
Yang membuat perkara ini menarik perhatian adalah nilai sengketanya yang mencapai Rp10 miliar.
Namun, justru di titik inilah muncul tanda tanya besar. SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum perkara, sehingga tuntutan konkret yang diajukan para penggugat belum dapat diketahui secara utuh dari informasi perkara yang tersedia untuk publik.
Artinya, publik baru mengetahui besarnya nilai gugatan dan klasifikasi perkara, tetapi belum memperoleh gambaran lengkap mengenai apa yang sebenarnya dipersoalkan, tindakan apa yang dianggap merugikan, serta dasar tuntutan Rp10 miliar tersebut.
Pertanyaan pun tak terhindarkan: apa yang terjadi hingga Bank Muamalat harus berhadapan dengan gugatan PMH bernilai Rp10 miliar?
Apakah sengketa tersebut berkaitan dengan hubungan hukum tertentu antara para penggugat dengan pihak bank? Ataukah terdapat persoalan lain yang membuat para penggugat memilih membawa perkara tersebut ke meja hijau?
Semua itu kini menjadi bagian yang harus dibuktikan dan diuji dalam persidangan.
Yang jelas, perkara ini sudah masuk jalur hukum. Nama Bank Muamalat sebagai salah satu tergugat kini tercatat secara resmi dalam perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang 01 PN Jakarta Selatan, dengan agenda sidang pertama.
Momentum tersebut akan menjadi pintu awal untuk membongkar sengketa yang saat ini masih menyisakan banyak pertanyaan. Dalil para penggugat, jawaban pihak tergugat, alat bukti, serta pokok persoalan yang melatarbelakangi gugatan Rp10 miliar akan menjadi kunci untuk melihat duduk perkara sebenarnya.
Sebab, di balik angka Rp10 miliar, ada sengketa yang kini harus dipertanggungjawabkan argumentasinya di ruang sidang.
Publik pun patut menunggu: apa sebenarnya yang dipersoalkan para penggugat terhadap Bank Muamalat dan dua tergugat lainnya?
Jawabannya akan ditentukan melalui proses persidangan, bukan sekadar informasi yang beredar di luar ruang pengadilan.
Perlu ditegaskan, gugatan tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat dan belum membuktikan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kebenaran dan dasar gugatan akan diuji dalam proses persidangan.







