
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan tiga terdakwa lainnya dipastikan akan menjadi arena pembuktian besar-besaran.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sekitar 303 saksi dan tujuh ahli untuk mengurai dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
Ratusan saksi tersebut akan dihadirkan untuk membongkar konstruksi perkara yang didakwakan kepada empat terdakwa, termasuk dugaan perubahan komposisi pembagian kuota haji tambahan yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp622,09 miliar.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK Greafik dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.
“Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster,” kata Jaksa Greafik dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan, ratusan saksi tersebut akan dibagi ke dalam sejumlah kelompok berdasarkan peran dan keterkaitannya dengan perkara pengelolaan kuota haji tambahan.
Klaster pertama berasal dari unsur Kementerian Agama. Sementara kelompok lainnya berasal dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pengisian dan pengelolaan kuota.
“Kemudian unsur PIHK akan kami belah menjadi dua, unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak,” ujar Greafik.
Tak hanya menghadirkan ratusan saksi, JPU KPK juga menyiapkan sekitar tujuh ahli untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
“Untuk ahli kurang lebih ada tujuh orang,” tutur Greafik.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian memastikan apakah seluruh saksi dan ahli tersebut akan digunakan untuk membuktikan dakwaan terhadap keempat terdakwa sekaligus.
“Berarti untuk empat terdakwa ini saksi dan ahlinya sama?” tanya Hakim Ni Kadek.
“Betul, Ibu Ketua,” jawab Jaksa Greafik.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK mendalilkan Gus Yaqut bersama para terdakwa lainnya terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
Salah satu pokok perkara yang akan diuji di persidangan adalah perubahan komposisi pembagian kuota haji tambahan. JPU menyebut komposisi yang semula 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus bergeser menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Menurut dakwaan JPU, perubahan tersebut diduga membuka keuntungan bagi sejumlah pihak dan korporasi yang terlibat dalam penyelenggaraan haji khusus.
KPK mendalilkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622,09 miliar. Angka tersebut disebut berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan PIHK atas keberangkatan jemaah yang menurut dakwaan tidak berhak berangkat, dugaan penjualan kuota petugas haji khusus, hingga fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Dalam dakwaan itu pula, Gus Yaqut disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar.
Dengan 303 saksi dan tujuh ahli yang telah disiapkan JPU, persidangan perkara ini diperkirakan akan mengurai secara panjang mekanisme pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari proses pengambilan kebijakan, distribusi kuota, hingga dugaan aliran keuntungan kepada sejumlah pihak.
Kini, seluruh dalil tersebut akan diuji satu per satu di ruang sidang. JPU KPK harus membuktikan dakwaannya, sementara para terdakwa berhak mengajukan pembelaan atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.







