
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya kini menghadapi gugatan praperadilan atas penanganan perkara yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Dua organisasi masyarakat, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), menuding adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Permohonan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tercatat diterima pada 27 Agustus 2026.
Yang menjadi sasaran gugatan bukan perkara kecil. Para pemohon secara terbuka mempersoalkan belum adanya penetapan Budi Arie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara judi online.
Dalam dokumen permohonannya, ARUKKI dan LP3HI menilai terdapat fakta-fakta yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Namun hingga gugatan diajukan, Budi Arie disebut masih berstatus saksi.
“Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” menjadi salah satu pokok dalil yang diajukan para pemohon terhadap Polda Metro Jaya.

Polisi Digugat, Status Budi Arie Dipersoalkan
ARUKKI dan LP3HI secara bersama-sama mengajukan permohonan praperadilan dengan Polda Metro Jaya sebagai Termohon.
Para pemohon menilai praperadilan dapat menjadi instrumen kontrol terhadap proses penegakan hukum, termasuk ketika terdapat dugaan penanganan perkara yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam permohonannya, kedua organisasi itu menegaskan memiliki kepentingan untuk mengawal penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik.
Mereka juga merujuk putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang, menurut argumentasi para pemohon, mengakui kedudukan hukum organisasi masyarakat dalam mengajukan permohonan praperadilan sepanjang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan dasar itu, gugatan tersebut kini secara langsung menempatkan Polda Metro Jaya di hadapan pengujian pengadilan.
Bukan lagi sekadar pertanyaan publik tentang perkembangan perkara, tetapi sudah berubah menjadi persoalan hukum yang diminta diuji secara terbuka di ruang sidang.
Nama Budi Arie Disebut dalam Rangkaian Perkara Judi Online
Dalam bagian pokok perkara, para pemohon menguraikan penanganan kasus judi online yang sebelumnya telah menyeret sejumlah tersangka hingga terdakwa ke meja hijau.
Dokumen permohonan menyebut, pada November 2024 dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait dengan jaringan penjagaan situs judi online.
Dari perkembangan perkara tersebut, sejumlah orang kemudian menjalani proses penuntutan dan persidangan.
ARUKKI dan LP3HI juga menyinggung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025, yang menghadirkan keterangan terdakwa terkait pembagian uang hasil penjagaan situs judi online.
Dokumen itu menguraikan adanya sejumlah kode nama dalam pembagian uang sebagaimana muncul dalam fakta persidangan yang dirujuk para pemohon.
Di sinilah gugatan praperadilan mulai menajam.
Para pemohon mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap perkara tersebut telah berjalan terhadap sejumlah pihak, sementara Budi Arie—yang namanya dikaitkan dalam argumentasi dan uraian permohonan—belum ditetapkan sebagai tersangka.
Masih Saksi, Belum Tersangka
ARUKKI dan LP3HI menegaskan, hingga permohonan praperadilan diajukan, status hukum Budi Arie masih sebagai saksi dan belum pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu inti gugatan.
Para pemohon mendalilkan terdapat fakta dan alat bukti yang menurut mereka seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam petitumnya, para pemohon bahkan meminta hakim menyatakan Termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah karena tidak menetapkan Budi Arie sebagai tersangka, sebagaimana dalil yang mereka ajukan.
Gugatan tersebut secara terang-terangan meminta pengadilan menguji apakah penanganan perkara oleh aparat penegak hukum telah berjalan sesuai prinsip kepastian hukum.
Pertanyaan besarnya kini sederhana tetapi tajam: jika perkara sudah menyeret sejumlah orang ke kursi terdakwa, sejauh mana seluruh fakta yang muncul telah benar-benar ditelusuri tanpa menyisakan pertanyaan?
Minta Polda Metro Lanjutkan Proses Hukum
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan.
Mereka meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa perkara tersebut serta mengakui kedudukan hukum para pemohon.
Lebih jauh, ARUKKI dan LP3HI meminta hakim menyatakan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Para pemohon juga meminta Termohon diperintahkan untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permohonan itu menjadi tekanan hukum serius terhadap Polda Metro Jaya.
Sebab, perkara ini kini bukan hanya berbicara tentang siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan siapa yang telah menjadi terdakwa.
Praperadilan tersebut membawa pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh pihak yang relevan dalam perkara telah ditelusuri secara maksimal berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia?
Praperadilan Jadi Ujian Keterbukaan Penegakan Hukum
Gugatan ARUKKI dan LP3HI menambah panjang daftar tekanan publik terhadap penanganan perkara judi online yang sebelumnya telah mengguncang Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kedua organisasi itu kini memilih membawa keberatannya ke pengadilan.
Mereka meminta hakim tidak hanya melihat persoalan prosedural, tetapi juga menguji dugaan adanya penundaan penanganan perkara sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan.
Kini bola berada di ruang sidang.
Polda Metro Jaya akan menghadapi argumentasi hukum para pemohon, sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan apakah dalil mengenai penundaan penanganan perkara tersebut memiliki dasar hukum untuk dikabulkan.
Yang jelas, gugatan ini kembali membuka sorotan terhadap nama Budi Arie Setiadi dan penanganan perkara judi online. Publik kini menunggu satu jawaban: apakah seluruh fakta akan ditelusuri sampai tuntas, atau masih ada bagian perkara yang belum sepenuhnya dibuka ke hadapan hukum.







