
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia terus memperluas penindakan terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Senin (7/9/2026), Polri telah menetapkan 138 tersangka, sementara delapan korporasi kini masuk dalam proses penyidikan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ratusan laporan polisi telah diterima terkait kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
“Dari hasil penanganan yang dilakukan kepolisian, saat ini ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka. Ada yang melakukan dengan kesengajaan dan ada karena kelalaian. Sebanyak 119 sengaja dan 19 lalai,” kata Sigit usai menghadiri rapat penanganan karhutla di Mako Marinir, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Sigit menegaskan, angka tersangka tersebut masih berpotensi bertambah. Tidak hanya individu, aparat penegak hukum juga mulai membidik dugaan keterlibatan badan usaha dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.
Saat ini, terdapat delapan korporasi yang tengah ditangani dalam proses penyidikan. Meski demikian, status tersangka terhadap perusahaan-perusahaan tersebut belum ditetapkan.
“Kami juga menangani delapan korporasi dan kami bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan KLH yang sebelumnya sudah memberikan sanksi administrasi berupa pembekuan dan pencabutan terhadap sejumlah perusahaan,” ujar Sigit.

Kapolri menegaskan, para pelaku karhutla tidak akan lolos hanya dengan satu jerat hukum. Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung juga menyiapkan langkah hukum lain terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Selain proses pidana, korporasi berpotensi menghadapi gugatan melalui jalur keperdataan untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan akibat karhutla.
“Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini, baru kita akan tentukan kerugian-kerugian dan kita akan lakukan gugatan-gugatan, sambil menunggu surat kuasa khusus yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, kemudian Lingkungan Hidup, dan juga ATR/BPN,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, Kejaksaan akan menjalankan fungsi penuntutan untuk perkara pidana umum sebagaimana proses hukum yang ditangani kepolisian. Sementara untuk kemungkinan tindak pidana korupsi, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung sejauh ini belum menemukan indikasi yang mengarah ke sana.
Dengan 138 tersangka telah dijerat dan delapan korporasi mulai masuk radar penyidikan, penanganan karhutla kini tidak lagi semata memburu pelaku di lapangan. Aparat mulai membuka kemungkinan pertanggungjawaban hukum hingga ke tingkat korporasi yang diduga memiliki peran dalam terjadinya kebakaran hutan dan lahan.







