KAKINEWS.ID, SEMARANG –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar tiga praktik penyalahgunaan energi bersubsidi yang diduga telah menggerogoti uang negara hingga miliaran rupiah.

LPG subsidi 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk meraup keuntungan. Bio Solar diborong menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, barcode berulang, dan pelat nomor berbeda. Bahkan, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan diduga ditampung di gudang sebelum dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.

Tiga perkara tersebut diungkap di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak. Meski menggunakan pola berbeda, seluruhnya diduga memiliki tujuan yang sama: memburu keuntungan pribadi dengan membajak subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan pengungkapan berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui monitoring, pengawasan, dan penyelidikan.

“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda,” jelas Djoko.

Polisi menemukan sedikitnya tiga pola penyalahgunaan. Mulai dari memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, memborong Bio Solar dengan kendaraan yang telah dimodifikasi serta menggunakan banyak barcode dan pelat nomor, hingga menyalahgunakan surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM subsidi yang kemudian diduga dijual kembali.

LPG Subsidi 3 Kg Disedot, Dipindahkan ke Tabung 12 dan 50 Kg

Kasus pertama dibongkar di Kabupaten Sukoharjo. Polisi menemukan dugaan praktik pengalihan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Seorang pelaku diamankan dalam penggerebekan sebuah gudang di Kecamatan Mojolaban pada 2 September 2026.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Mojolaban. Pada 2 September 2026, petugas menggerebek sebuah gudang dan mendapati aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang dan peralatan yang telah dimodifikasi,” terangnya.

LPG subsidi yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau kepada masyarakat diduga dikumpulkan dalam jumlah besar, kemudian isinya dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan keuntungan dari selisih harga.

Skala praktik tersebut tidak kecil. Berdasarkan hasil penyidikan, kapasitas pengalihan diperkirakan mencapai sekitar 29.000 tabung LPG 3 kilogram setiap bulan, atau sekitar 232.000 tabung selama periode kegiatan.

Nilai subsidi negara yang diduga disalahgunakan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp6,96 miliar.

Panther Modifikasi dan Belasan Pelat Nomor untuk Borong Bio Solar

Kasus kedua terungkap di Kabupaten Kebumen. Polisi membongkar dugaan penyalahgunaan Bio Solar subsidi di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Sruweng dan mengamankan seorang pelaku.

Petugas menyita satu unit Isuzu Panther yang telah dimodifikasi secara khusus untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Kendaraan tersebut dilengkapi 12 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang terhubung dengan pompa elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 10 barcode BBM subsidi dan 13 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan untuk mengelabui sistem dan melakukan pembelian berulang di sejumlah SPBU.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut oleh pelaku tidak digunakan sebagaimana mestinya, tetapi sudah dipersiapkan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Ditambah penggunaan barcode dan pelat nomor yang berbeda, modus ini memungkinkan pelaku melakukan pembelian berulang,” jelas Djoko.

Selama sekitar 75 hari beroperasi, praktik tersebut diperkirakan telah menyalahgunakan sekitar 27.000 liter Bio Solar dengan estimasi nilai subsidi mencapai Rp390 juta.

Bio Solar Subsidi Nelayan Diduga Ditampung di Gudang Demak

Kasus ketiga terjadi di Kabupaten Demak. Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yang diduga menyalahgunakan pembelian Bio Solar bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan berupa sebuah truk Toyota Dyna yang telah dimodifikasi menggunakan tangki besi berkapasitas 6.000 liter.

“Saat diamankan pada 26 Mei 2026, kendaraan tersebut membawa sekitar 2.000 liter Bio Solar bersubsidi, dilengkapi alat ukur tangki dan mesin pompa,” lanjut Djoko.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga menemukan sebuah gudang di Desa Bungo, Kecamatan Wedung. Lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum BBM subsidi kembali diedarkan.

Para pelaku diketahui memperoleh Bio Solar menggunakan surat rekomendasi nelayan. Sebagian BBM memang disalurkan kepada nelayan, namun sebagian lainnya diduga dialihkan dan dijual kepada pihak yang tidak berhak.

Praktik tersebut diperkirakan berlangsung selama sekitar satu tahun dengan volume penyalahgunaan mencapai 240.000 liter Bio Solar.

Nilai subsidi negara yang diduga disalahgunakan dalam kasus Demak diperkirakan mencapai Rp3,468 miliar.

Dari tiga perkara tersebut, total estimasi nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar.

Subsidi untuk Rakyat, Dibajak demi Keuntungan

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Rifqi, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tindakan kepolisian menjadi bagian penting dalam menjaga subsidi negara agar tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang mencari keuntungan.

“Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa modus penyalahgunaan subsidi dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana. Kami bersama Ditreskrimsus menegaskan akan terus melakukan monitoring dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran,” tuturnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan subsidi pemerintah pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dijadikan ladang bisnis oleh pihak-pihak tertentu.

“Subsidi pemerintah pada prinsipnya diberikan untuk membantu masyarakat. Ketika ada pihak yang menyalahgunakannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, dampaknya bukan hanya terhadap negara, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut,” ujar Yuliyanto.

Polda Jateng juga mengingatkan pelaku usaha, operator SPBU, pangkalan LPG, agen penyalur, hingga seluruh pihak dalam rantai distribusi energi agar tidak bermain-main dengan barang bersubsidi.

Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan dugaan penimbunan, pengoplosan, pengangkutan ilegal, atau bentuk lain penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak. Jika menemukan dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kepolisian,” pungkasnya.