KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Lampung oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Kasus yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung itu kini berada di tangan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan pengambilalihan dilakukan untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan perkebunan pada areal PT Inhutani V Lampung.

“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Lampung,” ujar Saiful, Senin (7/9/2026).

PT PSMI diduga memanfaatkan lahan seluas 1.286 hektare yang berada di kawasan PT Inhutani V untuk perkebunan tebu. Pemanfaatan kawasan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Meski demikian, besaran kerugian negara belum diumumkan. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari ahli untuk mengungkap nilai kerugian yang diduga timbul dari pemanfaatan ribuan hektare kawasan hutan tersebut.

Penyidikan perkara ini pun telah berjalan cukup jauh. Tim Jampidsus diketahui sudah memeriksa 47 saksi dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tak hanya itu, penyidik juga terus menelusuri alat bukti untuk membongkar konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus dimintai pertanggungjawaban.

“Saat ini tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan, dan memeriksa alat bukti lainnya untuk mengkonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi serta menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait peristiwa pidana tersebut,” tegas Saiful.

Pengambilalihan perkara oleh Kejagung menjadi sinyal bahwa penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V memasuki tahap yang lebih serius.

Sorotan kini tertuju pada siapa saja yang diduga bertanggung jawab atas pemanfaatan 1.286 hektare kawasan hutan tersebut dan seberapa besar kerugian negara yang akhirnya akan terungkap dalam perkara ini.