
KAKINEWS.ID, JAMBI – Skandal dugaan penipuan seleksi Bintara Polri di Jambi tak lagi sekadar menyeret seorang anggota berpangkat Briptu. Setelah dipecat dari institusi kepolisian, Briptu MD justru membuka dugaan adanya aliran uang miliaran rupiah kepada sejumlah anggota Polri, termasuk nama seorang mantan pejabat utama Polda Jambi.
Pengungkapan itu berpotensi membuka babak baru dalam perkara yang disebut melibatkan perputaran uang hampir Rp28 miliar.
Kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, mengatakan keterangan mengenai dugaan aliran dana tersebut telah disampaikan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Ferdi, sebagian uang yang dikumpulkan dari para peserta seleksi Polri diduga tidak berhenti di tangan MD.
Salah satu nama yang disebut adalah Kombes Pol H, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jambi.
“Untuk kuota reguler ada sekitar Rp12 miliar, dan sebagian itu mengalir kepada Kombes Pol H,” kata Ferdi.

Selain itu, Ferdi juga menyebut dugaan aliran uang kepada seorang perwira berinisial Ipda P dan anggota berpangkat Brigadir R.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dan dugaan yang harus diuji serta dibuktikan oleh penyidik.
Bukan Lagi Sekadar Ulah Seorang Briptu?
Kuasa hukum MD menegaskan pihaknya tidak berupaya membenarkan tindakan kliennya. Namun, Ferdi mempertanyakan narasi bahwa praktik dugaan penipuan rekrutmen dengan nilai puluhan miliar rupiah itu bisa dilakukan seorang Briptu seorang diri.
Menurutnya, penyidik harus membongkar seluruh mata rantai yang diduga terlibat, bukan hanya berhenti pada pihak yang berada di lapisan paling bawah.
“Kami meyakini tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” tegas Ferdi.
Pernyataan itu menjadi sorotan serius karena perkara tersebut menyangkut dugaan jual-beli harapan untuk masuk ke institusi Polri.
Jika benar terdapat pihak lain yang menerima uang atau memiliki peran dalam rangkaian tersebut, maka pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada dua anggota yang telah dipecat.
Pertanyaan besarnya kini: siapa yang hanya mengumpulkan uang, dan siapa yang diduga berada di balik permainan yang membuat puluhan orang percaya mereka bisa masuk Polri dengan membayar miliaran rupiah?
Hampir Rp28 Miliar Diduga Berputar
Ferdi menjelaskan, perkara tersebut terbagi dalam dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus.
Dalam skema reguler, terdapat puluhan orang yang dijanjikan dapat masuk menjadi anggota Polri. Untuk sekitar 26 orang yang gagal lolos, kerugian disebut mencapai sekitar Rp12 miliar.
Sementara dalam skema yang disebut sebagai kuota khusus, nilai uang yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp14 miliar.
Setiap korban disebut menyetorkan uang dalam jumlah fantastis, mulai dari Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Dengan angka sebesar itu, kasus ini bukan lagi sekadar dugaan penipuan biasa. Nilai uang yang berputar menunjukkan adanya skema yang diduga mampu meyakinkan para korban untuk menyerahkan dana dalam jumlah luar biasa besar.
Kuota Khusus Diduga Fiktif untuk Menutup Lubang Lama
Menurut Ferdi, persoalan bermula ketika peserta dalam kuota reguler gagal lolos seleksi dan meminta uang mereka dikembalikan.
MD disebut kemudian menghadapi tuntutan untuk mempertanggungjawabkan dana tersebut.
Karena tidak mampu mengembalikan uang para korban, MD diduga membuka apa yang disebut sebagai kuota khusus.
Masalahnya, kuota tersebut menurut pengakuan kuasa hukumnya diduga tidak pernah benar-benar ada.
Korban baru dijanjikan peluang masuk melalui jalur khusus, sementara uang yang dikumpulkan diduga akan digunakan untuk menutup kewajiban kepada korban sebelumnya.
“Karena diminta mempertanggungjawabkan uang korban, kemudian dibuat kuota khusus fiktif dengan niat mengembalikan uang korban sebelumnya,” ujar Ferdi.
Skema itu diduga menciptakan lingkaran baru: uang dari korban berikutnya digunakan untuk menutup persoalan korban sebelumnya, sementara janji kelulusan terus dijual.
Perintah Mencari “Pasien” Ikut Disorot
Ferdi juga mengungkapkan bahwa dalam BAP, MD disebut mendapat perintah untuk mencari orang-orang yang ingin masuk Polri.
Istilah yang digunakan adalah “pasien”, yakni orang-orang yang bersedia menyerahkan uang dengan harapan dapat lolos menjadi anggota Polri.
Dalam kuota reguler, MD disebut berhasil mengumpulkan sekitar 27 orang. Namun, hanya satu orang yang akhirnya dinyatakan lulus.
Sementara belasan orang lainnya disebut masuk dalam skema kuota khusus.
Jika seluruh rangkaian itu terbukti, penyidik menghadapi pekerjaan besar untuk menelusuri ke mana sebenarnya uang puluhan miliar rupiah tersebut bergerak.
Polda Jambi: Masih Didalami
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan informasi mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak tersebut masih dalam pendalaman.
“Masih didalami,” kata Erlan.
Polda Jambi juga mengonfirmasi bahwa MD dan seorang anggota lain berinisial Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Meski telah dipecat, proses pidana terhadap keduanya tetap berjalan.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik.
Pengakuan seorang anggota yang telah kehilangan seragamnya memang belum otomatis membuktikan keterlibatan pihak lain. Namun, tudingan tentang dugaan aliran uang hingga puluhan miliar rupiah tidak bisa berhenti sebagai sekadar cerita dalam BAP.
Penyidik dituntut membongkar aliran uang, memeriksa setiap pihak yang disebut, dan memastikan perkara ini tidak berhenti hanya pada orang yang paling mudah dijadikan tersangka.
Sebab dalam skandal dengan nilai hampir Rp28 miliar, publik berhak mengetahui satu hal paling mendasar: ke mana uang itu pergi dan siapa saja yang diduga menikmatinya.







