
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Tekanan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berlanjut. Tim 9 Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan terbaru ini menjadi kelanjutan dari proses penyidikan terhadap mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Berdasarkan surat panggilan yang diterima tim kuasa hukum, Febrie akan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.
“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan dugaan TPPU,” kata Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum menyatakan Febrie akan memenuhi panggilan penyidik.

“Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum dengan menghadiri pemeriksaan ini. Kami tim advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan surat panggilan, pemeriksaan tersebut dikaitkan dengan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026.
Surat itu juga mencantumkan penetapan tersangka berdasarkan S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026, serta sejumlah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Febrie bahkan menyoroti dasar pemanggilan tersebut.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” kata Febri.
Sebelumnya, Febrie telah menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Kamis (3/9/2026). Saat itu, mantan Jampidsus tersebut diperiksa selama sekitar 10 jam sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Namun hingga kini, Kejagung belum membuka secara rinci materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Kasus yang menyeret Febrie disebut bermula dari penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Dalam perkembangan berikutnya, penanganan perkara yang sebelumnya diproses Polri diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Febrie sebelumnya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus ASABRI.
Penyidikan kemudian berkembang ke perkara dugaan TPPU lain setelah adanya temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Tak berhenti di situ, Febrie juga masih dikaitkan dengan sejumlah penyidikan lain yang tengah berjalan, termasuk dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta perkara pengadaan batu bara PLTU yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout.
Pemeriksaan kembali terhadap mantan Jampidsus ini menandai bahwa penyidikan belum berhenti. Kini, publik menunggu sejauh mana penyidik Kejagung akan membongkar konstruksi perkara, aliran dana, serta dugaan aset yang dikaitkan dengan rangkaian kasus tersebut.
Seluruh pihak yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







