
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Tan Kian kembali mengguncang Kejaksaan Agung.
Sorotan semakin tajam setelah nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebut dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Kemunculan nama pucuk pimpinan Korps Adhyaksa itu sontak memunculkan pertanyaan besar: sebenarnya ke mana ujung aliran uang tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan transaksi puluhan miliar itu?
Bukan hanya Burhanuddin. Nama sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kejaksaan Agung juga disebut-sebut dalam BAP, antara lain eks Jampidsus Ali Mukartono, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi, serta eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena dugaan aliran dana tersebut disebut berkaitan dengan upaya mengurus perkara hukum.
Pakar hukum pidana Abdul Hadjar Fickar menegaskan, siapa pun yang namanya muncul dalam perkara tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Termasuk jaksa agung jika buktinya cukup, KPK bisa menangani ini,” ujar Fickar, Rabu (9/9/2026).
Pernyataan tersebut membuat dugaan aliran dana Rp40 miliar tak bisa dipandang sebelah mata. Namun, perlu ditegaskan, nama seseorang yang disebut dalam BAP bukan berarti orang tersebut otomatis menerima uang atau melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
Yang justru menjadi pertanyaan publik adalah mengapa dugaan aliran dana sebesar itu bisa muncul dan siapa yang sebenarnya berada di ujung transaksi.
Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah, sebelumnya meluruskan pemberitaan mengenai dugaan uang Rp40 miliar tersebut. Menurutnya, berdasarkan BAP Tan Kian, uang itu disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan secara langsung kepada Febrie Adriansyah.
“Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA. Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Febri juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie.
“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” ujarnya.
Di titik inilah persoalan menjadi semakin pelik.
Ada perbedaan antara uang yang disebut diserahkan kepada seseorang dengan dugaan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi pihak lain. Perbedaan itu harus dibongkar secara terang melalui penyidikan, bukan dibiarkan menjadi bola liar yang menimbulkan spekulasi.
Dalam konstruksi keterangan yang disampaikan Febri, Tan Kian disebut memperoleh informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai perkara yang berpotensi membuatnya menjadi tersangka. Tan Kian kemudian berkomunikasi dengan Ferry Hongkiriwang.
Uang tersebut disebut diserahkan Tan Kian kepada Ferry. Persoalan berikutnya adalah apakah uang itu berhenti di Ferry atau kemudian mengalir kepada pihak lain.
Keterangan lain yang beredar menyebut pada 2022 Ferry menerima uang sebesar Sin$5 juta yang dibungkus dalam tas merah dari sekretaris Tan Kian di sebuah hotel di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Nilai tersebut disebut setara sekitar Rp55 miliar berdasarkan kurs ketika itu.
Ferry disebut mengambil sekitar Rp5 miliar, sementara sisanya diklaim diberikan kepada seseorang yang disebut sebagai utusan Febrie bernama Nurman Herin.
Nurman Herin kemudian disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang dikaitkan dengan Febrie.
Rangkaian informasi tersebut tentu masih membutuhkan pembuktian. Terlebih terdapat perbedaan mengenai jumlah uang, pihak yang menerima, hingga dugaan tujuan akhir aliran dana.
Namun justru karena itulah persoalan ini tidak boleh berhenti pada perang bantahan atau saling lempar pernyataan.
Jika benar ada aliran uang puluhan miliar, siapa pengirimnya? Siapa penerimanya? Siapa perantaranya? Untuk perkara apa uang itu diberikan? Dan yang paling penting, siapa yang akhirnya menikmati manfaatnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan alat bukti.
Dugaan ini juga menjadi sorotan karena dikaitkan dengan perkara PT Asabri. Tan Kian diketahui pernah menjadi saksi dalam perkara PT Asabri jilid II yang ditangani Kejaksaan pada 2021.
Sementara dalam perkara Asabri jilid I pada 2008, Tan Kian sebelumnya sempat berstatus tersangka. Penyidikan terhadap dirinya kemudian dihentikan melalui SP3 karena perkara tersebut dinilai bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul dugaan bahwa Tan Kian ditakut-takuti akan kembali dijadikan tersangka dalam perkara PT Asabri.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Jika dugaan aliran dana tersebut memang tidak benar, publik berhak memperoleh bantahan yang terang dan berbasis fakta. Jika ada bagian dari dugaan tersebut yang memiliki dasar bukti, publik juga berhak mengetahui bahwa seluruh pihak yang terkait akan diperiksa tanpa pandang bulu.
Sebab, perkara ini menyentuh kredibilitas institusi penegak hukum.
Lebih dari sekadar nama yang muncul dalam BAP, persoalannya adalah apakah benar ada permainan uang di sekitar penanganan perkara besar, siapa yang menjual pengaruh, dan siapa yang menikmati alirannya.
Konfirmasi awak media kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, eks Jampidsus Ali Mukartono, dan Jaksa Syarief Sulaiman Nahdi melalui aplikasi pertemanan pada Rabu (9/9/2026) hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban.
Sikap diam tersebut tentu tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan maupun pembenaran atas tudingan yang beredar.
Namun, ketika dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah menyeret nama pejabat tinggi institusi penegak hukum, diam bukanlah jawaban yang menyelesaikan persoalan.
Publik membutuhkan kejelasan.
Nama boleh disebut dalam BAP, tudingan boleh dibantah, tetapi jejak uang harus dibuka.
Kini pertanyaan paling kerasnya adalah: Rp40 miliar itu sebenarnya mengalir ke mana, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)





