
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Kehadiran Dito menjadi bagian dari agenda pembuktian perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya. KPK menilai keterangan para saksi penting untuk membantu majelis hakim mengurai perkara berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami langsung oleh masing-masing saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Dito akan dihadirkan dalam persidangan.
“Benar, bahwa berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan saksi saudara Ario Bimo Nandito dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi, Rabu (9/9/2026).
Menurut Budi, keterangan Dito akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif dan membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

“Semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dapat dinilai oleh majelis hakim,” kata Budi.
Dito sendiri memastikan akan memenuhi panggilan tersebut. Ia menyatakan telah menerima undangan untuk hadir sebagai saksi dan akan mengikuti jadwal persidangan yang telah ditentukan.
“Saya telah menerima undangan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara kuota haji. Pastinya saya akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Dito.
Dalam sidang ini, majelis hakim juga melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang keterangannya belum selesai pada persidangan sebelumnya. Mereka antara lain mantan honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan, Staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi, serta Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Abdul Muhyi.
Selain itu, terdapat saksi lain yang dijadwalkan memberikan keterangan untuk mengurai perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji tahun 2023-2024. Empat terdakwa yang diproses KPK ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
BPK juga mengungkap dugaan adanya pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Nama Dito turut menjadi perhatian karena memiliki hubungan keluarga dengan Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Group. Dito merupakan menantu Fuad Hasan Masyhur.
Dalam penyidikan perkara kuota haji, KPK telah beberapa kali memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi, yakni pada 28 Agustus 2025, 26 Januari 2026, dan 18 Juni 2026. Hingga pemeriksaan tersebut, Fuad masih berstatus sebagai saksi.
KPK juga sebelumnya memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Fuad. Pencegahan tersebut kemudian tidak diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir pada pertengahan Februari 2026.
Kini, keterangan Dito akan diuji di ruang sidang bersama alat bukti dan kesaksian lainnya. Fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.







