
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian yang beredar di media sosial menjadi bola panas di tengah pengusutan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dokumen yang beredar tersebut memuat sejumlah keterangan yang dikaitkan dengan Tan Kian, termasuk narasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp40 miliar kepada seseorang bernama Ferry Hongkowirang.
Potongan dokumen itu juga memunculkan nama sejumlah pejabat Kejaksaan Agung. Namun, sejauh ini isi dokumen tersebut masih sebatas materi yang beredar di media sosial dan belum dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti.
Kejaksaan Agung pun buru-buru memberikan penjelasan. Korps Adhyaksa memastikan potongan BAP yang beredar tersebut bukan BAP yang dibuat oleh Tim 9.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah mengecek informasi tersebut.

“Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa dari Tim 9, pertama, bahwa itu tidak benar. Tetapi, bahwa dari Tim 9, bukan Berita Acara dari Tim 9,” kata Anang di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan itu memperjelas bahwa Tim 9 tidak mengklaim potongan dokumen yang beredar di media sosial tersebut sebagai hasil pemeriksaannya.
Meski demikian, Anang mengakui bahwa Tim 9 tetap menggunakan berkas pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri sebagai salah satu bahan rujukan dalam mendalami perkara.
“Dipertimbangkan. Setiap berkas dari Tim Kortas, karena sudah dilimpahkan, menjadi rujukan juga daripada Tim 9 mendalami tindak pidana,” ujar Anang.
Persoalannya, Kejagung belum dapat memastikan apakah potongan BAP Tan Kian yang beredar itu merupakan hasil pemeriksaan Kortastipidkor Polri.
“Saya enggak tahu itu BAP siapa. Saya tidak tahu. Asumsi enggak bisa dijadikan…,” kata Anang.
Di titik inilah polemik semakin menarik perhatian. Sebab, di satu sisi terdapat dokumen yang beredar dan memuat narasi mengenai uang Rp40 miliar. Di sisi lain, Kejagung menegaskan dokumen tersebut bukan produk pemeriksaan Tim 9 dan belum dapat dipastikan asal-usulnya.
Dengan kata lain, asal-usul, keaslian, serta konteks lengkap dokumen yang beredar masih menjadi pertanyaan.
Kejagung sendiri menyatakan tidak akan membuka seluruh hasil pendalaman Tim 9 kepada publik saat proses hukum masih berjalan. Menurut Anang, seluruh fakta yang relevan akan diuji melalui proses hukum.
“Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa nanti akan terbuka seperti apa, ya,” ujarnya.
Nama Tan Kian juga muncul dalam pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya mendapat 22 pertanyaan dari penyidik dalam pemeriksaan pada Selasa (8/9/2026).
Menurut Febri, penyidik antara lain menggali hubungan Febrie dengan Tan Kian serta kemungkinan adanya penerimaan uang dari pengusaha tersebut.
“Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih keterkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian seperti itu,” kata Febri.
Febri menegaskan bahwa Febrie membantah mengenal dekat Tan Kian maupun pernah menerima uang Rp40 miliar sebagaimana narasi yang beredar.
Dia juga menyatakan tidak ada pertanyaan penyidik mengenai dugaan pembagian uang kepada empat pejabat Kejaksaan Agung seperti yang disebut dalam isu di media sosial.
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berhenti pada soal siapa yang membuat BAP tersebut. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah dari mana dokumen itu berasal, apakah dokumen tersebut autentik, dalam konteks pemeriksaan apa dibuat, dan apakah keterangannya memiliki keterkaitan dengan alat bukti dalam perkara yang sedang diusut.
Kejagung menegaskan bahwa potongan dokumen maupun informasi yang beredar di media sosial tidak dapat serta-merta dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang.
Sementara itu, proses penyidikan terus berjalan. Jika memang terdapat fakta atau alat bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran uang tersebut, pembuktiannya akan diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar melalui potongan dokumen yang beredar di ruang digital.
Kini bola berada di tangan penyidik: mengungkap asal-usul BAP yang beredar sekaligus memastikan apakah isu Rp40 miliar tersebut memiliki pijakan fakta hukum atau hanya berhenti sebagai narasi di media sosial.







