
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Penyitaan uang tunai Rp3,5 miliar milik Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat pengusutan dugaan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki fase yang semakin serius.
Uang tersebut tidak berdiri sendiri. KPK menyatakan penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik pungutan dalam pemanfaatan jalan angkut (hauling) batu bara di wilayah Kukar.
Artinya, penyidik kini tidak sekadar memburu pelaku di lapangan. Jejak uang mulai ditarik ke belakang untuk mengurai siapa yang menerima, siapa yang membayar, siapa yang menjadi perantara, serta siapa yang diduga menikmati aliran dana tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyitaan dilakukan karena penyidik memiliki keyakinan awal bahwa uang tersebut diduga berkaitan atau bersumber dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi.

Pernyataan KPK tersebut menjadi titik penting dalam perkara ini. Sebab, uang Rp3,5 miliar itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang harus diuji dan ditelusuri asal-usulnya melalui proses penyidikan.
Bukan Sekadar Uang Tunai Rp3,5 Miliar
Yang sedang diburu KPK bukan semata-mata uang tunai yang disita. Pertanyaan besarnya adalah dari mana uang itu berasal dan bagaimana uang tersebut terhubung dengan pusaran bisnis hauling batu bara di Kukar.
Penyidik menggunakan pendekatan follow the money untuk membongkar aliran dana. Pola ini memungkinkan KPK menelusuri transaksi dari satu pihak ke pihak lain hingga menemukan titik yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam perkara seperti ini, aliran uang dapat menjadi pintu untuk membuka struktur hubungan yang lebih luas: perusahaan, pemilik kepentingan, pengelola kegiatan, perantara maupun pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan transaksi.
KPK juga menegaskan penelusuran dilakukan untuk memperkuat asset recovery, termasuk mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dengan demikian, penyitaan Rp3,5 miliar dapat menjadi salah satu simpul penting dalam upaya KPK mengurai konstruksi perkara.
Nama Ahmad Ali dan Latar Belakang Bisnis Tambang
Sorotan terhadap Ahmad Ali semakin kuat karena ia bukan sosok baru di dunia usaha.
Sebelum masuk ke panggung politik nasional, Ahmad Ali dikenal sebagai pengusaha asal Sulawesi Tengah. Namanya dikaitkan dengan sejumlah perusahaan, di antaranya PT Graha Mining Utama, PT Graha Agro Utama dan PT Graha Istika Utama.
Ia juga memiliki rekam jejak di sektor pertambangan di Morowali. Melalui PT Graha Mining Utama, bisnisnya disebut berkaitan dengan konsesi pertambangan yang luasnya mencapai lebih dari 1.700 hektare.
Latar belakang tersebut membuat penyitaan uang Rp3,5 miliar oleh KPK menjadi sorotan tersendiri, terlebih penyitaan dilakukan dalam perkara yang bersinggungan dengan aktivitas bisnis batu bara dan fasilitas jalan angkut.
Namun, latar belakang bisnis tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Ahmad Ali dalam tindak pidana. Hubungan antara uang yang disita dan perkara Kukar tetap harus dibuktikan KPK melalui alat bukti dalam proses hukum.
Dari Pengusaha ke Lingkar Kekuasaan Politik
Karier Ahmad Ali kemudian bergeser dari dunia usaha menuju politik.
Ia mengawali kiprah politik sebagai anggota DPRD Kabupaten Morowali periode 2009–2014. Setelah bergabung dengan Partai NasDem pada 2013, kariernya melesat hingga menjadi Ketua DPW NasDem Sulawesi Tengah.
Ahmad Ali kemudian dua kali duduk sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah, yakni periode 2014–2019 dan 2019–2024.
Di NasDem, ia pernah menempati posisi strategis sebagai Ketua Fraksi dan Wakil Ketua Umum DPP.
Pada pertengahan 2025, Ahmad Ali berpindah ke PSI. Ia kemudian dipercaya menjadi Ketua Harian DPP PSI, mendampingi Ketua Umum Kaesang Pangarep.
Posisi politik tersebut membuat penyitaan Rp3,5 miliar kini menjadi perhatian publik. Bukan karena jabatan politik otomatis berkaitan dengan perkara, tetapi karena KPK sedang menelusuri uang yang berasal dari seseorang yang kini berada di salah satu posisi penting partai politik nasional.
KPK Mulai Tarik Benang Merah
Perkara dugaan korupsi di Kukar kini memasuki wilayah yang lebih sensitif: uang dan jejaring bisnis.
KPK harus membuktikan secara terang hubungan antara uang yang disita dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut. Dari sana, penyidik dapat menarik benang merah antara transaksi, pihak-pihak yang terlibat, perusahaan, serta mekanisme pungutan dalam pemanfaatan jalan angkut batu bara.
Jika ditemukan bukti baru, konstruksi perkara dapat berkembang. Termasuk kemungkinan menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran maupun memperoleh manfaat dari aliran dana tersebut.
KPK juga menyatakan penanganan perkara tidak berhenti pada individu. Korporasi yang diduga terlibat pun dapat menjadi bagian dari penelusuran penyidik.
Karena itu, Rp3,5 miliar bukan sekadar angka dalam daftar barang sitaan. Uang tersebut kini menjadi salah satu jejak yang harus dijelaskan dalam pengusutan dugaan korupsi Kukar.
Dari mana uang itu berasal? Mengapa berada pada Ahmad Ali? Bagaimana kaitannya dengan bisnis hauling batu bara? Dan kepada siapa saja aliran dana tersebut bergerak?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan seberapa jauh KPK mampu membongkar jaringan di balik pusaran uang bisnis batu bara Kukar.
Untuk saat ini, Ahmad Ali belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan keterkaitan harus dibuktikan KPK berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.







